Oktober 2020 - kangzainfuad.com expr:class='data:blog.pageType' itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>

Jumat, 30 Oktober 2020

Telur

 

Anakku, Alhamdulillah ayam yang selama ini kakak rawat sudah bertelur, telurnya ada yang kita pecah karena kita masak dan ada yang pecah sendiri karena menetas.

Anakku, lihatlah. apa yang terjadi dengan telur yg kita pecah. ia akhirnya berakhir ditempat penggorengan jadi dadar telor dan kita makan. telur yg pecah sendiri, ia menetas karena di erami oleh induknya dan jadilah ia anak ayam yang menggemaskan dan kelak ia akan menjadi ayam dewasa yg bisa bertelur jika betina dan membuahi jika jantan.

begitupun dalam kehidupan. jika diibaratkan telur ayam, jadilah seperti telur yang kedua, pecah sendiri karena ada ayam yg menetas didalamnya.

Jadilah pribadi yang mandiri, percaya diri, mampu memegang prinsip. prinsip yang baik dan lahir dari dalam diri (hati) mu akan mampu membawa dirimu menjadi pribadi yang bermanfaat dan tidak mudah hanyut dengan situasi.

Janganlah menjadi seperti telur yg pertama, ia pecah karena pengaruh dari luar, tekanan. banyak orang yg berubah bukan karena kesadaran dari dirinya, tapi kerena trend. banyak yang ingin dilihat menjadi orang baik, dengan berpenampilan seakan menjadi orang baik. akhirnya, ia mudah terombang-ambing oleh keadaan dan lingkungan.

Namun yang terpenting dari keduanya, bergurulah pada orang-orang yang berilmu ('alim) dan orang yang mampu mengamalkan ilmunya ('ulama). apapun pilihan hidupmu jika memiliki guru, hidupmu akan lebih terarah. 

Jika engkau memiliki guru, maka bersyukur dan bersabarlah saat engkau bersama beliau. butuh waktu lama agar engkau menjadi pribadi yang matang, bermanfaat dan mampu "menetas" menjadi pribadi yang hidup membawa maslahat bagi semua.

#ibarat
#ayam
#kisahHikma
#washoya

FKPQ (semakin) DIHATI

 Mengenal FKPQ

Sebuah ungkapan (Maqolah) dari Sahabat ‘Ali Bin Abi Tholib atau ada riwayat yang mengatakan bahwa maqolah ini dari Imam Ghozali, Maqolah tersebut adalah                        Ø§Ù„حق بلا نظام قد يغلبه الباطل بنظام artinya Kebaikan yang tidak terorganisir dengan baik, akan dikalahkan oleh kebathilan yang terorganisir dengan baik. Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang biasa dikenal dengan TPQ merupakan lembaga Pendidikan yang dikenal luas oleh umat Islam, karena dari TPQ-lah Al-Qur’an dikenal sejak dini, nilai-nilai kandungan yang termaktub dalam Al-Qur’an diajarkan dan ditanamkan pada generasi muslim, dari TPQ mereka mengenal ajaran-ajaran Islam berupa Fiqh, Aqidah, Akhlaqul karimah dan masih banyak lagi. Hampir setiap kelurahan/Desa ada LPQ, dan jumlahnya pastinya lebih dari 10 (Sepuluh) Lembaga, jika kita hitung total LPQ di setiap daerah, pastinya sangat banyak, lebih banyak dari Sekolah Formal.

Namun kenyataan akan lain jika kita melihat realita di lembaga-lembaga Pendidikan Al-Qur’an pada umumnya, apakah Lembaga-lembaga Pendidikan Al-Qur’an manajemenya sudah tertata dengan baik?, apakah setiap kegiatan yang dilaksanakan sehari-hari sudah pernah direncanakan berupa rencana tahunan, rencana semester oleh lembaga? Apakah antar lembaga LPQ dan ustadz/ah sudah saling mengenal dan mengadakan shilaturohim antar lembaga? Apakah antar Lembaga sudah terjalin ukhuwah menyamakan satu persepsi, visi dan misi untuk kemajuan Lembaga masing-masing dan meningkatkan kualitas pengajian agar kelak melahirkan generasi muslim (santri) yang berkualitas?. Jika belum, tentu kita butuh wadah sebagai perantara (washilah) untuk mewujudkan itu semua yakni FKPQ.

Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) merupakan organisasi wadah shilaturohim guru ngaji Al-Qur’an, sarana untuk berbagi ilmu dalam peningkatan kualitas pengelolaan Lembaga Penddidikan Al-Qur’an (LPQ) dan sebagai media untuk menjalin kerjasama dengan umara (Kemenag dan Pemerintah Kota Malang) dalam meningkatkan pelayanan Pendidikan Al-Qur’an, baik sumber daya ustadz/ahnya maupun manajemen lembaga dan kesejahteraan ustadz-ustadzahnya.

Hal ini menegaskan, bahwa FKPQ merupakan wadah shilaturhim guru ngaji lintas metode (tilawati, Qiroaty,dll), lintas organisasi masyarakat (NU, Muhammadiyah,dll) dan non pemerintahan (bukan dibawah kendali Kemenag maupun Pemerintah Kota), tapi FKPQ sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas Pendidikan Al-Qur’an.

Landasan Hukum

      Dalam menjalankan organisasi, FKPQ memiliki landasan Hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Adapun landasan hukum FKPQ sebagai berikut :

  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • PP. No. 39 Th. 1992 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 128     dan 44 A Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari;
  • Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan dan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an.
  • PP. Nomor 55 Tahun 2007 ttg Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  • PMA  No.13 Th. 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
  • Hasil workshop lembaga TPQ Jawa Timur di hotel Jambuluwuk – Batu Tanggal 24 April 2014
  • SK KEMENKUM danHAM : AHU-0021689.AH.01.12. Tahun 2015.Tanggal 07 November 2015, AKTA NOTARIS :Tante Bintari, SH Nomor 119 Tanggal 30 Oktober 2015

Visi dan Misi

    Secara organisasi, FKPQ bergerak sesuai dengan Visi dan misi organisasi yakni :

  Visi

Terwujudnya Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra Kementerian Agama dan pemerintah daerah yang handal dan inovatif dalam wawasan Ahlus sunnah wal jamaah dalam bingkai NKRI

  Misi

  1. Memperkuat keberadaan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an
  2. Memperkuat persatuan dan kesatuan antar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,
  3. Memperkuat Tali Ukhuwah Qur’aniyah antar asatidz-asatidzah pengajar Al-Qur’an,
  4. Memperkuat kerjasama kemitraan dengan  Kementerian Agama dan pemerintah kota, Kesra.
  5. Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait

Keberadaan FKPQ tentu akan sangat bermakna jika semua elemen pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an mendukung dan aktif dalam setiap kegiatan yang sudah direncanakan Bersama. Dizaman yang semakin maju ini, tantangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an semakin berat, baik tantangan internal Lembaga (ustadz/ah, santri dan wali santri) maupun tantangan eksternal (Masyarakat,lingkungan, dll). Namun, jika berbagai tantangan kita hadapi dan musyawarahkan bersama, insyaallah akan mudah kita lalui. Maka disinilah peran FKPQ, dari LPQ untuk kemaslahatan LPQ. (azf)

Rabu, 28 Oktober 2020

Musyawarah LPQ menyikapi SK Dirjen Pendis No. 91 Th. 2020, 07 Januari 2020 tentang LPQ

 3 POIN PENTING PERUBAHAN TERKAIT TPQ 

 

       Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) saat ini mulai berkembang dan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Karena Lembaga inilah awapengenalan baca-tulis anak-anak muslim ditanamkan, bahkan nilai-nilai akhlaqul karimah baik kepada Allah swt, rasul-Nya dan pada sesama diajarkan sejak dini kepada para santri LPQ. Apalagi di era industri 4.0 keberadaan LPQ sangatlah dibutuhkan karena menjadi benteng aqidah bagi generasi muslim yang sekaligus generasi penerus bangsa yang akan mengantarkan negeri ini tidak hanya mampu dan siap menghadapi perubahan zaman, tapi juga mampu mempertahankan aqidah dan akhlaqul karimahnya yang merupakan pilar peradaban gemilang dimasa depan. Semaju apapun zaman dengan teknologinya, manusia tak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan indahnya akhlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan poin penting ajaran berakhul karimah terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, keberadaan LPQ harus mulai diperhatikan dan diperluas peranya melalui peraturan pemerintah melalui Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) No. 91 Th. 2020, 07 Januari  2020.

     Dalam surat keputusan tersebut, ada perubahan penting yang harus diketahui oleh pengelola Lembaga Pendidikan al-Qur’an (LPQ) agar dalam menjalankan Lembaga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Melalui musyawarah Bersama yang langsung di pimpin ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FKPQ kota Malang ustadz Ahmad Zain Fuad,S.Si.,S.Pd.,M.Pd. di TPQ Syukriyah Kasin Klojen inilah FKPQ berusaha memberikan pemahaman dan sharing terkait SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020. Adapun perubahan penting bagi LPQ setelah turunya SK Dirjen No.19 diantaranya adalah :

1. Kategori Lembaga yang termasuk Pendidikan Al-Qur’an
      Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebelumnya terdiri dari, Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TK Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) dan Majlis Ta’lim Al-Qur’an, semua Lembaga-lembaga tersebut merupakan Pendidikan Non Formal.
    Setelah terbitnya SK Drjen Pendis No 91 Tahun 2020 ada perubahan, Lembaga yang termasuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an :
  1. Pendidikan Al-Qur’an Usia Dini (Usia 4-6 Tahun) terdiri dari PAUD Al-Qur’an (Formal) dan Taman Kanak-Kanak (TK Al-Qur’an);
  2. Taman Pendidikan Al_qur’an (TPQ) Usia 7-12 Tahun;
  3. Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) Usia 12 Tahun Keatas;
  4. Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) Usia 7  Tahun Keatas;
  5. Pesantren Tahfidzul Qur’an.
    Semua Kategori yang masuk dalam Lembaga Pendidikan Al-Qur’an ini kebanyakan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an hanya mengajukan izin operasional TPQ, padahal masih banyak kategori yang lain, yang bisa diajukan sesuai dengan tingkat usia santri. Tentu semua persyaratan harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan.

2. Pengelolaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
        Dalam pengelolaan Lembaga, sesuai dengan SK Dirjen Pendis no.91 Tahun 2020 sebagai berikut :
1)  Pengelolaan lembaga pendidikan  Al-Qur'an  dilakukan   dengan menerapkan  manajemen   dengan  prinsip   keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, efisiensi,  efektivitas, dan  akuntabilitas.
2)  Lembaga pendidikan A-Qur'an  dikelola atas  dasar  rencana  kerja tahunan.
3)  Rencana kerja  tahunan  sebagaimana dimaksud pada ayat  l  (satu)  meliputi:
  • Standar  kompetensi lulusan;
  • Kalender pendidikan yang meliputi jadual  pembelajaran, kegiatan penilaian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur
4)  Lembaga  pendidikan  Al-Qur'an  memiliki pedoman  yang  mengatur tentang:
  1. Struktur organisasi;
  2. Pembagian tugas ustadz/ah;
  3. Pembagian tugas tenaga kependidikan (Non Ustadz/ah);
  4. Kurikulum TPQ dan silabus;
  5. Kalender  pendidikan yang  berisi  seluruh  program  dan   kegiatan Lembaga pendidikan Al-   Qur'an selama  1  (satu)  tahun pelajaran yang dirinci secara tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan;
  6. Peraturan akademik;
  7. Tata tertib ustadz/ah, tenaga kependidikan (Non Ustadz/ah),  dan Santri;
  8. Peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. kode etik hubungan antara  sesama warga Lembaga  Pendidikan Al­ Qur'an dan hubungan antara warga Lembaga  Pendidikan Al­ Qur'an dan masyarakat;  dan
  10. Biaya operasional.
5)  Penilaian dan Kelulusan Santri
  1. Penilaian
  • Penilaian pendidikan  pada  Lembaga  pendidikan Al-Qur'an dilakukan oleh  Ustadz/ah, Lembaga Pendidikan (Kepala),  lembaga pembina,  dan pemerintah.
  • Penilaian oleh sebagaimana dimaksud  pada  ayat 1 (satu) dilakukan secara berkesinambungan   yang bertujuan untuk memantau proses dan  kemajuan belajar Santri.
  • Penilaian oleh  Lembaga  pendidikan, lembaga pembina, dan pemerintah dilakukan untuk  menilai pencapaian kompetensi lulusan.
  • Ketentuan  lebih lanjut mengenai pelaksanaan  penilaian  ditetapkan dalam peraturan  lainnya. 
   2. Kelulusan

  • Santri yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan  telah dinyatakan lulus pada jenjang satuan  pendidikan Al-Qur'an diberikan ijazah/syahadah/tanda  lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan  ijazah/syahadah/tanda lulus ditetapkan dalam peraturan lainnya
3. Administrasi Pendaftaran  Lembaga  Pendidikan    Al­ Qur'an (LPQ) bagi yang belum memiliki Izin Operasional (NSPQ).
  • Penyelenggara   pendidikan   merupakan organisasi  berbadan hukum.
  • Memiliki    struktur   organisasi  pengelola  lembaga   sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan  nama pengelola.
  • Memiliki santri  paling sedikit 15 (lima  belas) orang.
  • Mendapatkan  rekomendasi dari  pejabat  yang berwenang pada Kantor Urusan Agama.
  • Beberapa Persyaratan administrasi penerbitan izin operasional Lembaga (NSPQ) yang berbeda adalah adanya Badan Hukum yang harus dimiliki oleh LPQ.
Menyikapi SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020
     Dari beberapa penjelasan terkait dengan SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020 Pengurus DPC FKPQ Kota Malang Bersama dengan para peserta musyawarah yang dihadiri oleh LPQ dibawah naungan Yayasan FKPQ Kota Malang serta perwakilan Lembaga TPQ mendapatkan gambaran bahwa dalam pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an kini mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, yang semua ini dalam rangka menyamakan status Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan Lembaga-lembaga Pendidikan yang lain. selain itu, bagi FKPQ agar membuat standar kurikulum agar kualitas Pendidikan Al-Qur’an di Kota memiliki standar kualitas minimum santri yang nantinya akan diterbitkan Ijazah/Syahadah santri jika para santri mampu menyelesaikan ujian yang dilaksanakan oleh FKPQ dengan standar materi ujian sudah disepakati semua Lembaga.
    Bagi Lembaga yang belum memiliki badan hukum bisa bergabung dengan Yayasan FKPQ, baik Lembaga yang sudah memiliki izin operasional (NSPQ) maupun belum. Khusus bagi Lembaga yang belum memiliki NSPQ wajib bagi Lembaga tersebut untuk memiliki badan hukum, badan hukum bisa didapatkan melalui notaris, atau bergabung dengan Ormas (FKPQ, NU, Muhammadiyah,dll) dan Lembaga lain yang sudah berbadan hukum. (azf)

Kamis, 22 Oktober 2020

CERMIN

 


Anakku, lihat saat bunda di spion mobil. bunda terlihat jelas walau sebenarnya apa yang engkau lihat itu hanyalah sebuah bayangan yang memantul.

Anakku jika HATI kita ibaratkan CERMIN.

Apa yang tampak dan masuk dalam hati kita itu adalah cerminan dari diri kita.

jika apa yg tampak di hati dan kita menilai seseorang itu baik, maka saat itu hati kita sedang baik dan bersih. walau sesungguhnya apa yg kita lihat dimata itu adalah keburukan.

tetaplah jaga hati agar engkau mampu mengambil banyak ilmu dan hikmah dari apa yang engkau amati.

#washoya

IKAN P

Ayah, ikan Pari inikan hidupnya di laut? kok ikan pari ini hidupnya di air tawar?

Anakku, ikan pari banyak jenisnya. bisa jadi ini ikan pari yg hidup di air tawar. kalaupun ini jenisnya ikan Pari yg hidup dilaut dan bisa hidup di air tawar pasti orang yg merawatnya pandai sehingga bisa mengatur dan merubah kebiasaan hidup ikan pari ini.

Anakku, kita seringkali menilai segala yang kita lihat berdasarkan pengalaman atau pengetahuan yg kita miliki. padahal belum tentu penilaian itu benar.

Segala sesuatu yg menurut kita benar belum tentu benar untuk orang lain, maka bersabarlah menuntun diri agar tidak mudah terburu-buru menilai sesuatu, apalagi sesuatu itu merupakan hal baru bagi kita.

Semoga kita bisa belajar tawadlu', sabar dan tawakkal dalam menyikapi segala Hal agar menjadi pribadi yg bijak dan tenang. Amiin.

#ikan #pari #hikmahkehidupan #dakwah #katakatabijak

Selasa, 13 Oktober 2020

HEWAN dan TANAMAN

 

Anakku sebelum engkau menjadi orang yang mampu memberikan arti bagi orang lain, belajarlah melakukan sesuatu dari hal kecil, misal merawat ayam, tanaman, dan ikan.

Dengan merawat hewan peliharaan dan tanaman, engkau banyak belajar tentang keikhlasan. apapun yg engkau lakukan untuk hewan-hewan dan tanaman itu, ia cuek. 

Tidak mau tau siapa yg memberi. bahkan seringkali kita dipatok ayam yg kita rawat, tanaman yg kita tanam mengotori rumah kita, atau kita harus bersusah payah membersihkan kolam dan memberi makan ikan agar ikan-ikan tetap sehat dan lincah.

Begitupun saat engkau bermasyarakat dan bergaul dengan siapapun. seringkali engkau menemui "kekecewaan-kekecewaan" akibat dari pergaulan yg tidak sesuai dengan keinginan dan harapanmu.

atau pengorbananmu kepada teman dan orang-orang disekitarmu tidak mendapatkan pengakuan, penghargaan atau hanya sekedar ucapan terimakasih, tak pernah engkau dengarkan. bahkan bisa jadi, hanya cemoohan yg engkau dapatkan.

Berbesar hatilah, jika itu terjadi padamu kelak. tetap berusahalah menyayangi mereka, walau berat. tetaplah istiqomah dalam memegang teguh tekat, walau susah.

sesakit-sakitnya engkau dipatuk ayam, sekotor-kotornya membersihkan dedaunan, dan sesulit-sulitnya engkau merawat ikan, engkau tetap mampu menyayangi dan merawatnya. namun, akan lebih sulit saat engkau berhadapan dengan manusia, maka BERSABARLAH.

Sabtu, 03 Oktober 2020

Beda Boleh, Bertanggungjawablah!! .


Pagi-pagi ada tamu dan melaporkan, alhamdulillah warga yg sebelumnya positif covid sekarang sudah negatif.

.
Akhir-akhir ini banyak orang yg semakin yakin kalau pandemi-covid hanyalah situasi yang di kondisikan.
.
Ada juga yang semakin yakin kalau pandemi-covid ini benar adanya, dan semakin mengkhawatirkan.
.
Bagi orang awam seperti saya, yang kebetulan mendapatkan amanah "mendampingi" masyarat dan tidak paham apa itu covid.
.
Jika ada kejadian seperti diatas, JADIKAN ORANG-ORANG YANG YAKIN PANDEMI-COVID adalah illusi dan Konpirasi menjadi RELAWAN TERDEPAN mendampingi pasien covid, insyaallah cukup efektif dan hemat APD. mungkin dengan keyakinanya, akan menambah IMUNITAS tubuhnya dari serangan Covid.

Bagi yang meyakini Covid ini membahayakan, jangan coba-coba bersahabat dengan Covid. TETAP DISIPLIN dengan Protokoler Kesehatan sebagaimana yang sudah di tentukan, dan jika berhadapan dengan "RELAWAN" diatas, tetap seperti biasa dan pakai masker.
.
Perbedaan itu INDAH jika masing-masing mau bertanggungjawab atas perbedaan yg ia YAKINI.
.
Apapun keyakinan anda, SEMOGA SEMUA TETAP SEHAT WAL AFIYAT, Amiin.
.
Jaga Imunitas IMAN dan RAGA dengan perbanyak melakukan kebaikan dan Olahraga.

Jumat, 02 Oktober 2020

Belajar dari Ayam

 

Dulu, engkau melihat ayam-ayam ini sangat "jahat" pada kakak, bahkan teman-temanmu seringkali menjadi korban kejaran dan patokan ayam jantan ini.
.
seiring berjalanya waktu, ayam-ayam ini semakin jinak dan sering mendatangi kakak, berebut "salaman" saat kakak menjulurkan tangan.  seakan ayam-ayam ini semakin mengenal dan sayang pada kakak.
.
anakku, begitulah kehidupan. saat engkau berteman dan dewasa kelak, engkau  akan mengenal dan memahami banyak karakter manusia. tetap utamakan welas asih dalam pergaulan pada sesama.
.
saat berteman dengan orang baik, baikilah ia. jadikan ia tempat engkau menambah ilmu dan belajarlah tentang kebaikan darinya.
.
jika engkau dimusuhi orang lain, tetap baikilah ia. bisa jadi, orang yang tidak baik denganmu kelak akan menjadi teman yang sangat mengerti tentang dirimu dan ia akan menjadi penolongmu saat orang lain tidak ada yang peduli saat engkau mengalami kesulitan.

#Washoya


Kamis, 01 Oktober 2020

Sang Kholifah

 


Setiap manusia memiliki cara tersendiri mengeksiskan diri, apa yang ia lakukan merupakan naluri bawaan sejak ia hadir di dunia. Berbagai cara ia lakukan dengan menyesuaikan kemampuan masing-masing, semua itu ia tunjukkan demi rasa puas. nilai kepuasan itu terkadang tak mampu ternilai sekedar sebuah materi.

Setelah ia dengan senang hati mampu mengekspresikan jati dirinya, ia akan lebih semangat lagi jika apa yang lakukan mendapatkan pengakuan dari orang lain. rasa ini juga merupakan anugrah yang melekat pada setiap individu, rasa ingin di akui.

Tapi ada pengecualian pada individu tertentu yang tidak ingin eksistensi dan ekspresi (karya) nya diketahui orang lain, bahkan bagi ia, tiada penting diakui atau dilihat orang lain, baginya sudah cukup apa yang ia lakukan dan mampu memberikan hal-hal yang bermanfaat dan maslahat.

Adanya bakat bawaan yang Allah anugrahkan pada manusia merupakan amanah dari Allah swt yang harus kita syukuri dengan cara selalu berbuat kebaikan dan manfaat bagi orang lain sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. inilah hakekatnya kenapa manusia disebut-sebut sebagai Kholifah fil Alrdi.

Manusia hadir di dunia menjadi wakil Tuhan untuk melestarikan kehidupan di Bumi ini, menjadi Rahmat bagi alam semesta, Rahmatal Lil  'Alamiin.

Ad Placement