Musyawarah LPQ menyikapi SK Dirjen Pendis No. 91 Th. 2020, 07 Januari 2020 tentang LPQ - kangzainfuad.com

Rabu, 28 Oktober 2020

Musyawarah LPQ menyikapi SK Dirjen Pendis No. 91 Th. 2020, 07 Januari 2020 tentang LPQ

 3 POIN PENTING PERUBAHAN TERKAIT TPQ 

 

       Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) saat ini mulai berkembang dan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Karena Lembaga inilah awapengenalan baca-tulis anak-anak muslim ditanamkan, bahkan nilai-nilai akhlaqul karimah baik kepada Allah swt, rasul-Nya dan pada sesama diajarkan sejak dini kepada para santri LPQ. Apalagi di era industri 4.0 keberadaan LPQ sangatlah dibutuhkan karena menjadi benteng aqidah bagi generasi muslim yang sekaligus generasi penerus bangsa yang akan mengantarkan negeri ini tidak hanya mampu dan siap menghadapi perubahan zaman, tapi juga mampu mempertahankan aqidah dan akhlaqul karimahnya yang merupakan pilar peradaban gemilang dimasa depan. Semaju apapun zaman dengan teknologinya, manusia tak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan indahnya akhlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan poin penting ajaran berakhul karimah terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, keberadaan LPQ harus mulai diperhatikan dan diperluas peranya melalui peraturan pemerintah melalui Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) No. 91 Th. 2020, 07 Januari  2020.

     Dalam surat keputusan tersebut, ada perubahan penting yang harus diketahui oleh pengelola Lembaga Pendidikan al-Qur’an (LPQ) agar dalam menjalankan Lembaga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Melalui musyawarah Bersama yang langsung di pimpin ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FKPQ kota Malang ustadz Ahmad Zain Fuad,S.Si.,S.Pd.,M.Pd. di TPQ Syukriyah Kasin Klojen inilah FKPQ berusaha memberikan pemahaman dan sharing terkait SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020. Adapun perubahan penting bagi LPQ setelah turunya SK Dirjen No.19 diantaranya adalah :

1. Kategori Lembaga yang termasuk Pendidikan Al-Qur’an
      Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebelumnya terdiri dari, Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TK Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) dan Majlis Ta’lim Al-Qur’an, semua Lembaga-lembaga tersebut merupakan Pendidikan Non Formal.
    Setelah terbitnya SK Drjen Pendis No 91 Tahun 2020 ada perubahan, Lembaga yang termasuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an :
  1. Pendidikan Al-Qur’an Usia Dini (Usia 4-6 Tahun) terdiri dari PAUD Al-Qur’an (Formal) dan Taman Kanak-Kanak (TK Al-Qur’an);
  2. Taman Pendidikan Al_qur’an (TPQ) Usia 7-12 Tahun;
  3. Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) Usia 12 Tahun Keatas;
  4. Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) Usia 7  Tahun Keatas;
  5. Pesantren Tahfidzul Qur’an.
    Semua Kategori yang masuk dalam Lembaga Pendidikan Al-Qur’an ini kebanyakan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an hanya mengajukan izin operasional TPQ, padahal masih banyak kategori yang lain, yang bisa diajukan sesuai dengan tingkat usia santri. Tentu semua persyaratan harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan.

2. Pengelolaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
        Dalam pengelolaan Lembaga, sesuai dengan SK Dirjen Pendis no.91 Tahun 2020 sebagai berikut :
1)  Pengelolaan lembaga pendidikan  Al-Qur'an  dilakukan   dengan menerapkan  manajemen   dengan  prinsip   keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, efisiensi,  efektivitas, dan  akuntabilitas.
2)  Lembaga pendidikan A-Qur'an  dikelola atas  dasar  rencana  kerja tahunan.
3)  Rencana kerja  tahunan  sebagaimana dimaksud pada ayat  l  (satu)  meliputi:
  • Standar  kompetensi lulusan;
  • Kalender pendidikan yang meliputi jadual  pembelajaran, kegiatan penilaian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur
4)  Lembaga  pendidikan  Al-Qur'an  memiliki pedoman  yang  mengatur tentang:
  1. Struktur organisasi;
  2. Pembagian tugas ustadz/ah;
  3. Pembagian tugas tenaga kependidikan (Non Ustadz/ah);
  4. Kurikulum TPQ dan silabus;
  5. Kalender  pendidikan yang  berisi  seluruh  program  dan   kegiatan Lembaga pendidikan Al-   Qur'an selama  1  (satu)  tahun pelajaran yang dirinci secara tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan;
  6. Peraturan akademik;
  7. Tata tertib ustadz/ah, tenaga kependidikan (Non Ustadz/ah),  dan Santri;
  8. Peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. kode etik hubungan antara  sesama warga Lembaga  Pendidikan Al­ Qur'an dan hubungan antara warga Lembaga  Pendidikan Al­ Qur'an dan masyarakat;  dan
  10. Biaya operasional.
5)  Penilaian dan Kelulusan Santri
  1. Penilaian
  • Penilaian pendidikan  pada  Lembaga  pendidikan Al-Qur'an dilakukan oleh  Ustadz/ah, Lembaga Pendidikan (Kepala),  lembaga pembina,  dan pemerintah.
  • Penilaian oleh sebagaimana dimaksud  pada  ayat 1 (satu) dilakukan secara berkesinambungan   yang bertujuan untuk memantau proses dan  kemajuan belajar Santri.
  • Penilaian oleh  Lembaga  pendidikan, lembaga pembina, dan pemerintah dilakukan untuk  menilai pencapaian kompetensi lulusan.
  • Ketentuan  lebih lanjut mengenai pelaksanaan  penilaian  ditetapkan dalam peraturan  lainnya. 
   2. Kelulusan

  • Santri yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan  telah dinyatakan lulus pada jenjang satuan  pendidikan Al-Qur'an diberikan ijazah/syahadah/tanda  lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan  ijazah/syahadah/tanda lulus ditetapkan dalam peraturan lainnya
3. Administrasi Pendaftaran  Lembaga  Pendidikan    Al­ Qur'an (LPQ) bagi yang belum memiliki Izin Operasional (NSPQ).
  • Penyelenggara   pendidikan   merupakan organisasi  berbadan hukum.
  • Memiliki    struktur   organisasi  pengelola  lembaga   sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan  nama pengelola.
  • Memiliki santri  paling sedikit 15 (lima  belas) orang.
  • Mendapatkan  rekomendasi dari  pejabat  yang berwenang pada Kantor Urusan Agama.
  • Beberapa Persyaratan administrasi penerbitan izin operasional Lembaga (NSPQ) yang berbeda adalah adanya Badan Hukum yang harus dimiliki oleh LPQ.
Menyikapi SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020
     Dari beberapa penjelasan terkait dengan SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020 Pengurus DPC FKPQ Kota Malang Bersama dengan para peserta musyawarah yang dihadiri oleh LPQ dibawah naungan Yayasan FKPQ Kota Malang serta perwakilan Lembaga TPQ mendapatkan gambaran bahwa dalam pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an kini mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, yang semua ini dalam rangka menyamakan status Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan Lembaga-lembaga Pendidikan yang lain. selain itu, bagi FKPQ agar membuat standar kurikulum agar kualitas Pendidikan Al-Qur’an di Kota memiliki standar kualitas minimum santri yang nantinya akan diterbitkan Ijazah/Syahadah santri jika para santri mampu menyelesaikan ujian yang dilaksanakan oleh FKPQ dengan standar materi ujian sudah disepakati semua Lembaga.
    Bagi Lembaga yang belum memiliki badan hukum bisa bergabung dengan Yayasan FKPQ, baik Lembaga yang sudah memiliki izin operasional (NSPQ) maupun belum. Khusus bagi Lembaga yang belum memiliki NSPQ wajib bagi Lembaga tersebut untuk memiliki badan hukum, badan hukum bisa didapatkan melalui notaris, atau bergabung dengan Ormas (FKPQ, NU, Muhammadiyah,dll) dan Lembaga lain yang sudah berbadan hukum. (azf)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda