3 POIN PENTING PERUBAHAN TERKAIT TPQ
Lembaga
Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) saat ini mulai berkembang dan mendapatkan perhatian
penuh dari pemerintah. Karena Lembaga inilah awapengenalan baca-tulis
anak-anak muslim ditanamkan, bahkan nilai-nilai akhlaqul karimah baik kepada
Allah swt, rasul-Nya dan pada sesama diajarkan sejak dini kepada para santri
LPQ. Apalagi di era industri 4.0 keberadaan LPQ sangatlah dibutuhkan karena
menjadi benteng aqidah bagi generasi muslim yang sekaligus generasi penerus
bangsa yang akan mengantarkan negeri ini tidak hanya mampu dan siap menghadapi
perubahan zaman, tapi juga mampu mempertahankan aqidah dan akhlaqul karimahnya
yang merupakan pilar peradaban gemilang dimasa depan. Semaju apapun zaman dengan
teknologinya, manusia tak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan indahnya akhlaqul karimah dalam kehidupan
sehari-hari. Sedangkan poin penting ajaran berakhul karimah terdapat dalam
Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, keberadaan LPQ harus mulai diperhatikan
dan diperluas peranya melalui peraturan pemerintah melalui Surat Keputusan Direktorat
Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) No. 91 Th. 2020, 07 Januari 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, ada perubahan penting yang harus diketahui oleh pengelola Lembaga Pendidikan al-Qur’an (LPQ) agar dalam menjalankan Lembaga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Melalui musyawarah Bersama yang langsung di pimpin ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FKPQ kota Malang ustadz Ahmad Zain Fuad,S.Si.,S.Pd.,M.Pd. di TPQ Syukriyah Kasin Klojen inilah FKPQ berusaha memberikan pemahaman dan sharing terkait SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020. Adapun perubahan penting bagi LPQ setelah turunya SK Dirjen No.19 diantaranya adalah :
1. Kategori Lembaga yang termasuk Pendidikan Al-Qur’an
Setelah terbitnya SK Drjen Pendis No 91 Tahun 2020 ada perubahan, Lembaga yang termasuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an :
- Pendidikan Al-Qur’an Usia Dini (Usia 4-6 Tahun) terdiri dari PAUD Al-Qur’an (Formal) dan Taman Kanak-Kanak (TK Al-Qur’an);
- Taman Pendidikan Al_qur’an (TPQ) Usia 7-12 Tahun;
- Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) Usia 12 Tahun Keatas;
- Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) Usia 7 Tahun Keatas;
- Pesantren Tahfidzul Qur’an.
2. Pengelolaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
1) Pengelolaan lembaga pendidikan Al-Qur'an dilakukan dengan menerapkan manajemen dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
2) Lembaga pendidikan A-Qur'an dikelola atas dasar rencana kerja tahunan.
3) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat l (satu) meliputi:
- Standar kompetensi lulusan;
- Kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, kegiatan penilaian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur
- Struktur organisasi;
- Pembagian tugas ustadz/ah;
- Pembagian tugas tenaga kependidikan (Non Ustadz/ah);
- Kurikulum TPQ dan silabus;
- Kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan Lembaga pendidikan Al- Qur'an selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan;
- Peraturan akademik;
- Tata tertib ustadz/ah, tenaga kependidikan (Non Ustadz/ah), dan Santri;
- Peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- kode etik hubungan antara sesama warga Lembaga Pendidikan Al Qur'an dan hubungan antara warga Lembaga Pendidikan Al Qur'an dan masyarakat; dan
- Biaya operasional.
5) Penilaian dan Kelulusan Santri
Menyikapi SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020
Dari beberapa penjelasan terkait dengan SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020 Pengurus DPC FKPQ Kota Malang Bersama dengan para peserta musyawarah yang dihadiri oleh LPQ dibawah naungan Yayasan FKPQ Kota Malang serta perwakilan Lembaga TPQ mendapatkan gambaran bahwa dalam pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an kini mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, yang semua ini dalam rangka menyamakan status Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan Lembaga-lembaga Pendidikan yang lain. selain itu, bagi FKPQ agar membuat standar kurikulum agar kualitas Pendidikan Al-Qur’an di Kota memiliki standar kualitas minimum santri yang nantinya akan diterbitkan Ijazah/Syahadah santri jika para santri mampu menyelesaikan ujian yang dilaksanakan oleh FKPQ dengan standar materi ujian sudah disepakati semua Lembaga.
Bagi Lembaga yang belum memiliki badan hukum bisa bergabung dengan Yayasan FKPQ, baik Lembaga yang sudah memiliki izin operasional (NSPQ) maupun belum. Khusus bagi Lembaga yang belum memiliki NSPQ wajib bagi Lembaga tersebut untuk memiliki badan hukum, badan hukum bisa didapatkan melalui notaris, atau bergabung dengan Ormas (FKPQ, NU, Muhammadiyah,dll) dan Lembaga lain yang sudah berbadan hukum. (azf)
- Penilaian
- Penilaian
pendidikan pada Lembaga pendidikan Al-Qur'an dilakukan
oleh Ustadz/ah, Lembaga Pendidikan (Kepala), lembaga pembina, dan pemerintah.
- Penilaian
oleh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses
dan kemajuan belajar Santri.
- Penilaian
oleh Lembaga
pendidikan, lembaga pembina, dan pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian ditetapkan dalam peraturan lainnya.
- Santri yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus pada
jenjang satuan pendidikan Al-Qur'an diberikan
ijazah/syahadah/tanda lulus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerbitan
ijazah/syahadah/tanda lulus ditetapkan dalam peraturan lainnya
- Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
- Memiliki struktur organisasi pengelola lembaga sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan nama pengelola.
- Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas) orang.
- Mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang pada Kantor Urusan Agama.
- Beberapa Persyaratan administrasi penerbitan izin operasional Lembaga (NSPQ) yang berbeda adalah adanya Badan Hukum yang harus dimiliki oleh LPQ.
Dari beberapa penjelasan terkait dengan SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020 Pengurus DPC FKPQ Kota Malang Bersama dengan para peserta musyawarah yang dihadiri oleh LPQ dibawah naungan Yayasan FKPQ Kota Malang serta perwakilan Lembaga TPQ mendapatkan gambaran bahwa dalam pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an kini mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, yang semua ini dalam rangka menyamakan status Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan Lembaga-lembaga Pendidikan yang lain. selain itu, bagi FKPQ agar membuat standar kurikulum agar kualitas Pendidikan Al-Qur’an di Kota memiliki standar kualitas minimum santri yang nantinya akan diterbitkan Ijazah/Syahadah santri jika para santri mampu menyelesaikan ujian yang dilaksanakan oleh FKPQ dengan standar materi ujian sudah disepakati semua Lembaga.
Bagi Lembaga yang belum memiliki badan hukum bisa bergabung dengan Yayasan FKPQ, baik Lembaga yang sudah memiliki izin operasional (NSPQ) maupun belum. Khusus bagi Lembaga yang belum memiliki NSPQ wajib bagi Lembaga tersebut untuk memiliki badan hukum, badan hukum bisa didapatkan melalui notaris, atau bergabung dengan Ormas (FKPQ, NU, Muhammadiyah,dll) dan Lembaga lain yang sudah berbadan hukum. (azf)