Menjaga Kesehatan dan jaminan keamanan menjadi petimbangan
utama pemerintah dalam menghadapi masa Covid-19 ini.
di era New Normal bukan
berarti semuanya aman tanpa bahaya dari ancaman virus Covid-19, justru saat ini
meningkat tajam yang positif covid-19 ini.
oleh sebab itu, pada Senin,
15 Juni 2020 Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan RI, Kemenag RI, Menkes RI, dan Kemendagri
melakukan siaran langsung (webinar) dengan
poin poin penting tentang panduan pembelajaran di tahun 2020/2021 sebagai berikut :
1. Tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020
2. Belajar Tatap Muka (BTM) hanya utk sekolah di daerah zona
hijau dengan syarat2 tertentu, sementara zona kuning, oranye dan merah wajib
Belajar Dari Rumah (BDR)
3. Data saat ini, hanya 6% (85 Kab/Kota) yg termasuk zona
hijau, sementara 94% (429 Kab/Kota) masih zona kuning, oranye dan merah (data
15 Juni 2020)
4. Syarat BTM di zona hijau:
> izin
pemda/kanwil/kemenag
> sekolah
memenuhi daftar periksa kesiapan belajar tatap muka
> persetujuan
orangtua siswa
5. Daftar Periksa Kesiapan:
> ketersediaan
sarana sanitasi dan kebersihan (toilet, wastafel, hand sanitizer, dan
disinfectant)
> mampu
mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dll)
> kesiapan
menerapkan area wajib masker
> memiliki
thermogun
> membuat
mou/nota kesepakatan bersama komite tentang kesiapan pembelajaran tatap muka
6. Pelaksanaan BTM:
> tahap 1 : SMP
dan SMA sederajat
> tahap 2 : SD
dan Paket (2 bulan setelah tahap 1)
> tahap 3 :
PAUD, TK dan Non Formal (2 bulan setelah tahap 2)
7. Kondisi kelas:
> jaga jarak
meja kursi min. 1,5 m
> maksimal 18
siswa (50% dari rombel)
8. Jadwal pembelajaran:
> jumlah hari
dan jam belajar dengan sistem bergiliran (shift) yang ditentukan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
9. Perilaku wajib
> menggunakan
masker
> cuci tangan
pake handsanitizer
> jaga jarak
minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
10. Pesantren di zona hijau, masuk asrama setelah 2 bulan
masa transisi, atau bersamaan dengan dimulainya tahap 2, dengan tahapan masuk
asrama bagi pesantren yang santrinya diatas 100 orang sebagai berikut:
> bulan pertama
: 25% santri
> bulan kedua :
50% santri
> bulan ketiga
: 75% santri
> bulan keempat
: 100% santri
11. Dana BOS 100% fleksibel sesuai kebutuhan dan maksimum
50% utk honor dilonggarkan menjadi tanpa batas, demikian juga syarat NUPTK
ditiadakan.
Sumber : Siaran langsung Youtube Kemendikbud RI