Setelah Indonesia dinyatakan sebagai bagian dari negara yang menerapkan sigap melawan Corona, maka berbagai kebijakanpun diterapkan diantaranya kebijakan PSBB dalam penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 masyarakat harus menjaga produktivitas di tengah pandemi virus corona COVID-19 dengan tatanan baru yang disebut new normal. Dalam prakteknya, tidak semua warga negara Indonesia ini mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tersebut, maka cara yang tepat dan bijak menurut berbagai para ahli adalah dengan menerapkan model baru, dengan tidaklagi melawan Corona tapi bersahabat dengan corona.
Bersahabat dengan corona ini, bukan berarti warga negara secara individu bebas melakukan aktifitas sebagaimana sebelum pademi corona, tapi dengan tetap secara sadar mematuhi protokoler Kesehatan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementrain Kesehatan RI dengan turunanya sebagaimana yang diterapkan di Pemerintahan daerah masing-masing. Istilah yang saat ini kita kenal bersahabat dengan corona ini adalah New Normal, perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Pemerintah dalam hal ini kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI disarankan oleh para ahli untuk berhati-hati dan tidak gegabah dalam membuat kebijakan terkait penerapan New Normal dalam dunia pendidkikan, sampai saat ini yang beredar di masyarakat adalah peraturan pemerintah daerah turunan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Desies 2019 bagi aparatur sipil negara dilingkungan kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah. Melalui salah satu Kepmendagri inilah kemudian Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Perwali No. 19 Tahun 2020 tentang Perwali Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19.
SMA Islam Surya Buana Malang, sebagai salah satu sekolah yang senantiasa memegang teguh prinsip untuk selalu mentaati kebijakan pemerintah dan dalam menghadapi New Normal. ada bebapa hal yang akan disiapkan, agar civitas akademika merasakan kenyamanan dalam melaksanakan amanah dan dalam proses belajar mengajar, maka hal yang perlu disiapkan diantaranya adalah sosialisasi Protokoler Kesehatan kepada segenap guru, karyawan, siswa dan wali siswa.
Protokoler ini dibuat dengan tetap mengacu pada protokoler yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, kemudian disesuaikan penerapanya di lingkungan SMAI Surya Buana Malang dibantu oleh Tim Kesehatan perguruan Surya Buana Malang. tentu, nantinya sudah dilengkapi SOP Penerapan Protokoler Kesehatan.
Menyiapkan Sarana dan Prasarana yang mendukung pelaksanaan SOP protokoler Kesehatan dan mendukung Proses Belajar mengajar. Tidak hanya sarana Kesehatan saja yang disiapkan, tapi sarana mendukung proses KBM harus menjadi prioritas dengan mengadakan studio mini pembelajaran, karena tidak menutup kemungkinan KBM akan dilaksanakan secara Online dan Offline, mengingat sampai saat ini di Kota Malang masih terus bertambah orang yang posiitf Corona dan tentu SMAI Surya Buana akan tetap memauhi kebijakan pemerintah, Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Adapun hal-hal yang akan disiapkan menyongsong New Normal dilingkungan SMAI Surya Buana adalah:
1. Membersihkan lingkungan sekolah dengan menyemprotkan disinfektan.
2. Melengkapi sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan mencuci tangan di setiap kelas dan fasilitas umum, seperti whastafel,dll.
3. mensosialisasikan gerakan new normal kepada seluruh guru, karyawan siswa dan meminta dukungan dari orang tua melalaui media sosial yang dimiliki SMAI Surya Buana Malang .
4. Menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan (puskesmas) dan Tim tenaga kesehatan Perguruan Kesehatan Surya Buana Malang setiap satu minggu sekali guna melakukan pemeriksaan Guru, karyawan dan peserta didik, dengan tujuan bila ada Guru, karyawan dan peserta didik menunjukkan gejala Covid-19 dapat segera dirumahkan.
5. Membuat jadwal guru yang akan mengontrol social distancing peserta didik selama di dalam lingkungan sekolah.
6. Kepala sekolah beserta wakil kurikulum dan kesiswaan, membagi jumlah peserta didik dalam satu kelas menjadi dua bagian, dengan tujuan agar penerapan sosial distancing di dalam kelas dapat dijalankan. Jaga jarak antarpeserta didik dapat diterapkan jika kepadatan jumlah peserta didik dikurangi.
7. Menyusun roster atau jadwal pembelajaran pagi dan siang.
8. Melaksanakan proses pembelajaran dalam dua shift atau dua gelombang, pagi dan siang.
9. Semua Persiapan tersebut akan dilaksanakan jika mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan, Yayasan Bahana CIta Persada dan Orang tua siswa.
Berbagai upaya yang akan dilaksanakan oleh SMAI Surya Buana Malang ini adalah sebagai upaya menjaga, memberikan jaminan dan pelayanan Kesehatan dengan tanpa mengurangi kualitas proses pemebelajaran. tentu semuanya tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan dari semua pihak, Guru, Karyawan, siswa orang tua dan Yayasan Bahana Cita Persada Malang. (azf)