Pelaksanaan Pembinaan Guru Ngaji TPQ Se-Kelurahan Alhamdulillah berjalan dengan baik dan Lancar. Lurah Tasikmadu, Drs. Sunarka M.AP. menyampaikan, walaupun dimasa pendemi kegiatan kemasyarakatan jangan sampai terhenti, tentunya dengan tetap memperhatikan dan mematuhi Protokoler kesehatan. Pak Lurah menambahkan, saat ini pemerintah fokus pada penanganan covid-19 sehingga berpengaruh pada kegiatan sosial keagamaan terutama pendanaan kegiatan, bahkan tahun depan Pemerintah Kelurahan tidak ada anggaran untuk kegiatan semacam ini. Syukur Alhamdulillah, dengan terlaksananya kegiatan pembinaan ini sangat mengapresiasi dan semoga ada tindak lanjut.
Ustadz Nur Wahid selaku Seksi bagian Keagamaan Kelurahan Tasikmadu berharap, dengan pembinaan ini, Seluruh Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayah Tasikmadu semakin maju dan Legal. karena selama ini masih banyak TPQ yang belum memiliki izin operasional berupa Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur'an (NSPQ) dan hampir semua lembaga belum memiliki Badan Hukum (Kemenkum Ham) dan belum berakta notaris.
Materi Pertama disampaikan oleh Penyuluh KUA Lowokwaru, Ibu Ernawati.S.Ag. Beliau menyampaikan materi terkait dengan Tahapan-tahapan permohonan izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), ada beberapa tahapan yang akan dilalui oleh lembaga yang akan mengajukan legalitas lembaga (NSPQ),
Tahap pertama (Pengurusan di Kantor Kelurahan),
Pada tahap ini, lembaga mengajukan Permohonan Surat Keterangan Domisili dari
Kelurahan Setempat, maka yang perlu disiapkan LPQ sebagai berikut :
1. Surat
Pengantar dari RT dan RW
2. Profil Lembaga
3. Fc KTP dan KK
Ketua
Tahap kedua, (KUA).
Tahap yang kedua, LPQ mengajukan surat rekomendasi dari KUA
di kecamatan masing-masing dengan membawa berkas :
1.
Surat Permohonan Rekomendasi dari KUA,
Lembaga membuat surat yang di tujukan kepada Kepala Kantor
KUA Kecamatan agar mengeluarkan surat rekomendasi kepada LPQ untuk mendapatkan
Sertifikat Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementrian
Agama Kota Malang. Sebelum KUA mengeluarkan surat rekomendasi Penyuluh Agama
KUA Ajan menverifikasi dan mensupervisi lembaga dengan mendatangi langsung ke
lembaga, atau bila diperlukan akan di dampingi oleh pengurus FKPQ Kelurahan
untuk memantau secara langsung ke lapangan.
2. Berkas 1
Bendel
3. Fc Surat
Keterangan Domisili Lembaga
Tahap ketiga, Kantor Kemenag Kota Malang.
Permohonan
Penerbitan Izin Operasional dengan membawa berkas sebagai berikut:
1. Surat
Rekomendasi dari KUA
2. Berkas 1
Bendel
3. Fc Surat
Keterangan Domisili Lembaga
Jika semua persyaratan tahap ketiga ini lancar dan sukses,
maka PD Pontren akan memproses SK
Izin Operasional dan NSPQ.
Pemateri kedua disampaikan ustadz Ahmad Zain
Fuad,S.Si.,S.Pd.,M.Pd., Ketua DPC FKPQ Kota Malang. pada sesi kedua ini, materi
yang disampaikan lebih banyak pada hal-hal teknis agar Lembaga Pendidikan
Al-Qur’an mudah mendapatkan izin operasional dari kantor kementrian agama
dengan cara melengkapi beberapa berkas yang sudah disiapkan sebelum mengajukan
surat rekomendasi dari KUA, diantaranya :
- Profil Lembaga
- Data Santri dan Pengajar
- SK Pengangkatan Kepala dan Pengajar
- Fc Ijazah Terakhir Kepala dan Pengajar
- Susunan Organisasi di TPQ, Jika TPQ di
bawah ketakmiran musholla, masjid, atau yayasan maka disertai susunan
kepengurusan ketakmiran yang menjelaskan keberadaan Kepala dan Pengajar dalam struktur
kepengurusan.
- Surat Pernyataan Setia pada NKRI
- Jadwal Kegiatan Pembelajaran
- Denah Lokasi TPQ
- Foto TPQ dan Kegiatan TPQ
Sementara ini, persyaratan yang
perlu dilengkapi namun tidak wajib ada yaitu:
- Surat Keterangan Tanah
- NPWP
- Fc Akte Notaris dan SK Kemenkumham
- Piagam Organisasi Induk Pembina
Namun, Persyaratan tambahan
tersebut jika Kemenag Kota Malang menerapkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan
Islam Nomor 91 Tahun 2020 poin nomor 3 (Akte Notaris dan SK Kemenkumham), maka
setiap TPQ Wajib berbadan hukum dengan membuktikan adanya Akte Notaris dan SK
Kemenkumham.
Sebelum kegiatan ini diakhiri,
beberapa peserta menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait dengan prosedur
pengurusan NSPQ. sebagaimana yang disampaikan ust. Rianto, beliau merasa
keberatan dengan ribetnya pengurusan NSPQ, mengingat kesibukan guru
ngaji yang luar biasa padat. beliau berharap agar pengurusan izin ini lebih
dipermudah, sehingga lembaga-lembaga termotivasi untuk menuntaskan pengurusan izin
operasional lembaga sampai di tahap akhir, dengan keluarnya izin operasional
dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Malang. Ustadz Sunarto dari TPQ RW 02
menambahkan, agar FKPQ Kota Malang membuatkan atau menyiapkan form-form kosong
untuk mempermudah lembaga yang akan mengurus izin operasional, form-form itu
berisi tentang persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh lembaga.
menanggapi masukan dan pertanyaan
tersebut, kedua pemateri sepakat untuk memberikan kemudahan, tentu kemudahan
itu diberikan sesuai dengan Tugas dan Pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Penyuluh akan selalu siap membantu lembaga yang akan mengurus persyaratan jika
mengalami kesulitan dan FKPQ Kota Malang insyaallah akan melakukan
pendampingan, pembinaan secara rutin dan menyediaan form-form berkas yang
dibutuhkan oleh lembaga yang akan mengurus izin operasional (NSPQ) dan FKPQ akan
menfasilitasi lembaga yang sudah memiliki NSPQ namun belum berbadan hukum untuk bergabung dengan Badan
Hukum Yayasan FKPQ jika lembaganya ingin lebih legal dan kuat secara hukum.