LPQ Se -Tasikmadu Siap menjadi Lembaga yang Legal dan Maju - kangzainfuad.com

Minggu, 13 September 2020

LPQ Se -Tasikmadu Siap menjadi Lembaga yang Legal dan Maju

 

Pelaksanaan Pembinaan Guru Ngaji TPQ Se-Kelurahan Alhamdulillah berjalan dengan baik dan Lancar. Lurah Tasikmadu, Drs. Sunarka M.AP. menyampaikan, walaupun dimasa pendemi kegiatan kemasyarakatan jangan sampai terhenti, tentunya dengan tetap memperhatikan dan mematuhi Protokoler kesehatan. Pak Lurah menambahkan, saat ini pemerintah fokus pada penanganan covid-19 sehingga berpengaruh pada kegiatan sosial keagamaan terutama pendanaan kegiatan, bahkan tahun depan Pemerintah Kelurahan tidak ada anggaran untuk kegiatan semacam ini. Syukur Alhamdulillah, dengan terlaksananya kegiatan pembinaan ini sangat mengapresiasi dan semoga ada tindak lanjut.

Ustadz Nur Wahid selaku Seksi bagian Keagamaan Kelurahan Tasikmadu berharap, dengan pembinaan ini, Seluruh Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayah Tasikmadu semakin maju dan Legal. karena selama ini masih banyak TPQ yang belum memiliki izin operasional berupa Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur'an (NSPQ) dan hampir semua lembaga belum memiliki Badan Hukum (Kemenkum Ham) dan belum berakta notaris.

Materi Pertama disampaikan oleh Penyuluh KUA Lowokwaru, Ibu Ernawati.S.Ag. Beliau menyampaikan materi terkait dengan Tahapan-tahapan permohonan izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), ada beberapa tahapan yang akan dilalui oleh lembaga yang akan mengajukan legalitas lembaga (NSPQ),

Tahap pertama (Pengurusan di Kantor Kelurahan),  

Pada tahap ini, lembaga mengajukan Permohonan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat, maka yang perlu disiapkan LPQ sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari RT dan RW

2. Profil Lembaga

3. Fc KTP dan KK Ketua

Tahap kedua, (KUA).

Tahap yang kedua, LPQ mengajukan surat rekomendasi dari KUA di kecamatan masing-masing dengan membawa berkas :

1.    Surat Permohonan Rekomendasi dari KUA,

Lembaga membuat surat yang di tujukan kepada Kepala Kantor KUA Kecamatan agar mengeluarkan surat rekomendasi kepada LPQ untuk mendapatkan Sertifikat Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Malang. Sebelum KUA mengeluarkan surat rekomendasi Penyuluh Agama KUA Ajan menverifikasi dan mensupervisi lembaga dengan mendatangi langsung ke lembaga, atau bila diperlukan akan di dampingi oleh pengurus FKPQ Kelurahan untuk memantau secara langsung ke lapangan.

2. Berkas 1 Bendel

3. Fc Surat Keterangan Domisili Lembaga

Tahap ketiga, Kantor Kemenag Kota Malang.

Permohonan Penerbitan Izin Operasional dengan membawa berkas sebagai berikut:

1. Surat Rekomendasi dari KUA

2. Berkas 1 Bendel

3. Fc Surat Keterangan Domisili Lembaga

Jika semua persyaratan tahap ketiga ini lancar dan sukses, maka PD Pontren akan memproses SK Izin Operasional dan NSPQ.

Pemateri kedua disampaikan ustadz Ahmad Zain Fuad,S.Si.,S.Pd.,M.Pd., Ketua DPC FKPQ Kota Malang. pada sesi kedua ini, materi yang disampaikan lebih banyak pada hal-hal teknis agar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an mudah mendapatkan izin operasional dari kantor kementrian agama dengan cara melengkapi beberapa berkas yang sudah disiapkan sebelum mengajukan surat rekomendasi dari KUA, diantaranya :

  1. Profil Lembaga
  2. Data Santri dan Pengajar
  3.  SK Pengangkatan Kepala dan Pengajar
  4.  Fc Ijazah Terakhir Kepala dan Pengajar
  5.  Susunan Organisasi di TPQ, Jika TPQ di bawah ketakmiran musholla, masjid, atau yayasan maka disertai susunan kepengurusan ketakmiran yang menjelaskan keberadaan Kepala dan Pengajar dalam struktur kepengurusan.
  6.  Surat Pernyataan Setia pada NKRI
  7.  Jadwal Kegiatan Pembelajaran
  8.  Denah Lokasi TPQ
  9.  Foto TPQ dan Kegiatan TPQ

Sementara ini, persyaratan yang perlu dilengkapi namun tidak wajib ada yaitu:

  1.  Surat Keterangan Tanah
  2.  NPWP
  3.  Fc Akte Notaris dan SK Kemenkumham
  4.  Piagam Organisasi Induk Pembina

Namun, Persyaratan tambahan tersebut jika Kemenag Kota Malang menerapkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 poin nomor 3 (Akte Notaris dan SK Kemenkumham), maka setiap TPQ Wajib berbadan hukum dengan membuktikan adanya Akte Notaris dan SK Kemenkumham.

Sebelum kegiatan ini diakhiri, beberapa peserta menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait dengan prosedur pengurusan NSPQ. sebagaimana yang disampaikan ust. Rianto, beliau merasa keberatan dengan ribetnya pengurusan NSPQ, mengingat kesibukan guru ngaji yang luar biasa padat. beliau berharap agar pengurusan izin ini lebih dipermudah, sehingga lembaga-lembaga termotivasi untuk menuntaskan pengurusan izin operasional lembaga sampai di tahap akhir, dengan keluarnya izin operasional dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Malang. Ustadz Sunarto dari TPQ RW 02 menambahkan, agar FKPQ Kota Malang membuatkan atau menyiapkan form-form kosong untuk mempermudah lembaga yang akan mengurus izin operasional, form-form itu berisi tentang persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh lembaga.

menanggapi masukan dan pertanyaan tersebut, kedua pemateri sepakat untuk memberikan kemudahan, tentu kemudahan itu diberikan sesuai dengan Tugas dan Pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing. Penyuluh akan selalu siap membantu lembaga yang akan mengurus persyaratan jika mengalami kesulitan dan FKPQ Kota Malang insyaallah akan melakukan pendampingan, pembinaan secara rutin dan menyediaan form-form berkas yang dibutuhkan oleh lembaga yang akan mengurus izin operasional (NSPQ) dan FKPQ akan menfasilitasi lembaga yang sudah memiliki NSPQ namun belum berbadan hukum untuk bergabung dengan Badan Hukum Yayasan FKPQ jika lembaganya ingin lebih legal dan kuat secara hukum.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda