Menindak lanjuti surat edaran Kementrian agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Nomor : B-428/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/02/20 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Serta Keputusan Diretur Jendral Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Bab III Pendaftaran dan penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Maka kami selaku pengurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kota Malang mengadakan rapat internal di RTQ Raudlotul Mubtadi'in Kasin Klojen dalam rangka menyikapi dan memberikan solusi kepada seluruh Lembaga Pendidikan Al-Qur’an terkait dengan edaran tersebut.
Mengingat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an selama
ini yang diselenggarakan oleh masyarakat secara ikhlas demi syi’ar Islam serta membina generasi muslim dalam belajar membaca Al-Qur’an, berdiri hanya berbekal tekat, tawakkal, berjuang
sekuat tenaga, biaya dan waktu yang seadanya. masih merasa sangat sulit mendaftarkan
diri di kementrian agama, terutama dalam mendapatkan legalitas Lembaga berupa
Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ) karena prosedur dan pemenuhan
persyaratan administrasi yang cukup banyak.
Jika melihat kenyataan dilapangan, pengelola
LPQ (ustadz/ah) dengan penuh kesadaran meluangkan waktu untuk mengurus
legalitas di Kantor Kemenag membutuhkan waktu dan pengorbanan yang luar biasa,
apalagi dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang cukup “mahal” yakni
adanya persyaratan, bahwa LPQ yang mengajukan sertifikat pendirian harus
berbadan hukum. bagi LPQ kecil yang biaya operasional pelaksanaan Pendidikan hanya
apa adanya, ini tentu memberatkan.
Oleh sebab itu, kami selaku pengurus FKPQ Kota
Malang, yang merupakan bagian dari rumah besar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ)
di Kota Malang siap membantu LPQ yang mengalami kesulitan terutama dalam memenuhi
persyaratan adanya badan hukum. Bagi LPQ yang akan mengajukan permohonan izin
operasional di kementrian agama, bisa menggunakan badan hukum Yayasan FKPQ
sebagai payung hukum.
Bagi TPQ yang sudah memiliki NSPQ dan belum memiliki payung hukum berupa Badan Hukum (Yayasan) bisa bergabung dengan Yayasan FKPQ. Badan Hukum ini sebagai legalitas lembaga (TPQ/LPQ) agar dalam perjalanan dakwahnya semakin kokoh karena ada Badan Hukum yang menaungi.
Dalam hal ini, FKPQ Kota Malang berkomitmen untuk membantu, membina dan mengawal Lembaga-lembaga yang mengalami kesulitan mengurus legalitas, dan pendampingan Lembaga dalam mengelola agar lebih baik. Wujud dari pelaksanaan komitmen ini, bagi TPQ yang akan menggunakan badan hukum Yayasan FKPQ harus memenuhi beberapa persyaratan :
1. Kepala Lembaga siap dan berkomitmen untuk bergabung dibawah naungan yayasan FKPQ diwujudkan dengan membuat surat permohonan bergabung dengan Yayasan FKPQ,
2. Siap mengikuti pembinaan Lembaga yang diselenggarakan oleh FKPQ dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Lembaga, baik secara administrasi maupun ustadz dan ustadzahnya.3. Menyerahkan foto copy KTP kepala Lembaga beserta ustadz/ahnya.
Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka Lembaga yang sudah resmi mendapatkan legalitas sebagai Lembaga dibawah naungan Yayasan FKPQ akan mendapatkan :
1. Surat keterangan, bahwa Lembaga LPQ tersebut dibawah naungan Yayasan FKPQ.
2. Kepala Lembaga akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari ketua Pengurus Cabang (PC) FKPQ Kota Malang. (pengajuan bisa kolektif melalui koordinator kelurahan FKPQ Masing-masing, atau langsung ke FKPQ Kota)
3. Setelah Lembaga tersebut resmi menjadi bagian
dari Yayaan FKPQ, maka struktur organisasi dalam Lembaga akan mengalami
perubahan. Yakni, diatas kepala Lembaga ada ketua FKPQ Kota Malang selaku Pembina.
Teknis pemenuhan administrasi sebagaimana
tersebut diatas bisa mengisi persyaratan pada link form berikut : https://bit.ly/2RbNKgK