Februari 2022 - kangzainfuad.com expr:class='data:blog.pageType' itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>

Selasa, 15 Februari 2022

EHB-BKS 2022

            Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; pasal 57 ayat 1: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; pasal 58 ayat 1: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan; pasal 58 ayat 2: Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan; pasal 59 ayat 1: Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 48 ayat 1: Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; pasal 48 ayat 2: Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c; pasal 48 ayat 3: Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; dan b. pendidikan dasar dan menengah; pasal 48 ayat 4: Evaluasi sistem  Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.

Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan Pendidikan SMA, melaksanakan evaluasi terhadap Satuan Pendidikan melalui Evaluasi Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat EHB. EHB dilakukan dalam rangka pengendalian dan pemetaan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. EHB diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. EHB diselenggarakan dengan sistem semi online secara tatap muka di sekolah berdasarkan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur. EHB tersebut dapat menggunakan komputer atau smartphone dan dilaksanakan maksimal 2 (dua) sesi dalam sehari yang selanjutnya dinamakan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone disingkat EHB-BKS.

 Pelaksanaan EHB-BKS

EHB-BKS se-Jawa Timur akan dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 7 Maret 2022 s.d. 10 Maret 2022 dengan maksimal 2 (dua) sesi sehari. Sesi pertama diikuti oleh siswa dengan nomor absen 1-20 sedangkan sesi ke-dua siswa dengan nomor absen 21-40.


Ad Placement