September 2020 - kangzainfuad.com expr:class='data:blog.pageType' itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>

Selasa, 29 September 2020

Buah Ketabahan

Anakku, dulu engkau mengira hidup itu selalu nyaman, minta apa-apa akan mudah dikabulkan ayah dan bunda.

saat engkau semakin dewasa, engkau semakin paham. ternyata tidak muda mewujudkan apa-apa yang engkau inginkan.

bahkan, terkadang kerja keraspun tidak menjadi jaminan engkau akan menggapai apa yang engkau cita-citakan.

Maka, cara terbaik yang bisa engkau lakukan,

Nikmatilah setiap proses kehidupanmu, hadirnya suka-duka, caci-maki dalam menggapai cita-cita jangan membuat dirimu berkecil hati.

Tetaplah tabah menghadapinya, karena Tuhan akan memberikan hasil Terbaik akan apa yang engkau usahakan dan harapkan.

#santri 
#quotesindonesia
#washoya 
#anaksholih

Minggu, 20 September 2020

Sudah Saatnya LPQ Berbenah



Kegiatan awal pembinaan asatidz/ah Lembaga Pendidikan Al-Qur'an khusus bagi lembaga yang akan bergabung dengan Yayasan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an.

Pembinaan yang dilaksanakan di LPQ AL-Mulk Maharaja Residen Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini diawali dengan Tilawah Al-Qur'an yang dipimpin langsung oleh ketua DPC FKPQ Kota Malang, Ahmad Zain Fuad,S.Si.,S.Pd.M.Pd.

Penanaman nilai-nilai dan Keistimewaan para "pejuang" Al-Qur'an menjadi materi Awal saat pembinaan. sebagai insan yg dipilih oleh Allah swt. untuk berjuang mengajarkan Al-Qur'an ditengah-tengah masyarakat dan anak-anak adalah anugrah yang luar biasa, tidak semua orang pandai membaca Al-Qur'an di takdirkan menjadi pejuang Al-Qur'an sebagaimana para asatidz/ah TPQ yang tetap Istiqomah membimbing santri walau tanpa mendapatkan honor sama sekali, berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain. bahkan para asatidz/ah terlihat ceria, tulus dan bersahaja. maka pantaslah bagi para pejuang ini mendapatkan gelar insan terbaik dari Rasulullah saw. sebagaimana sabda beliau,

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ 

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.”

Ikhlas dan Istiqomah tidaklah cukup mengantarkan santri menjadi generasi Qur'ani yang sholih, tapi memantapkan langkah lembaga yang berkualitas secara menajemen sungguh amat penting. apalagi dizaman yang serba modern ini, era modern ditandai dengan era basis data. era dimana masyarakatnya lebih percaya fakta berdasarkan data daripada hanya kata-kata. banyak yang mengatakan Lembaga Islam mayoritas di Kota Malang terlihat banyak sekali LPQ (d/h TPQ), hampir setiap lorong gang di kelurahan ada LPQ. namun kenyataan akan berbeda jika ditanya, apakah lembaga-lembaga itu resmi (legal)? apakah ada data yang membuktikan bahwa lembaga itu legal? apakah lembaga tercatat dalam database (data) pemerintah yang menyatakan lembaga tersebut benar-benar legal dan layak mendapatkan pelayanan lebih dari pemerintah pusat/daerah misal bantuan,dll?

Maka jangan heran jika selama ini kita dipandang "sebelah mata" masyarakat, lambat laun lembaga-lembaga ini akan surut digerus zaman, atau bahkan hanya akan menjadi "fosil" sejarah pendidikan yg pernah hadir di bumi ini. atau jangan berharap banyak jika suatu saat nanti pemerintah akan memberikan pelayanan lebih pada lembaga yang serius dan mengikuti perkembangan zaman, meninggalkan lembaga yang acuh tak acuh dengan perubahan (kebijakan) di era data ini. bukan pemerintah "mendholimi" lembaga, tapi pemerintah akan mendahulukan amanah demi kemasalahatan dan ketentraman umat, bangsa dan negara.

Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) yang lahir ditengah-tengah masyarakat bukanlah lembaga yang hadir karena dorongan materi, tapi sebagai keperihatinan insan pilihan yg tergerak hatinya dan ikhlas untuk berdakwah menanamkan nilai-nilai Al-Qur'an yang semakin hari semakin di jauhi. sungguh sangat indah, jika keikhlasan yang nilainya sangat tinggi secara ukhrowi (akhirat) diimbangi dengan kemantapan langkah dhohir (duniawi) berupa legalitas lembaga yang dikenal dengan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur'an (NSPQ) dan Badan Hukum (Kemenkumham) lembaga.

Bukankah kita sering berdo'a dan mengajarkan kepada para santri doa Sapujagat,

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya, “Tuhan kami, berikan kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Lindungilah kami dari siksa neraka.”

Jika dikaitkan dengan doa ini, maka dalam berjuang mengelolah lembaga tidak cukup berbekal ikhlas agar akhiratnya baik, tapi mengharapkan lahirnya kebaikan di dunia juga penting, demi kemaslahatan dan dijauhkan dari keburukan. 

Oleh sebab itu, hadirnya Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) berusaha menjembatani berbagai kelemahan yang ada dijadikan menjadi sebuah kekuatan untuk bergerak maju menjawab tantangan zaman.

Sebagaimana dalam sebuah Maqolah disebutkan;

 الحق بِلاَ نِظَامٍ يَغْلِبُهُ الْبَاطِلُ بِنِظَامٍ

Al-Haq (kebenaran) tanpa terorganisasi akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi.L

Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) hadir sebagai benteng generasi umat disaat Al-Qur'an semakin dijauhi dan teknologi semakin diganderungi. Mari bersama bangkit untuk lembaga yang lebih baik menjadi lembaga yang Legal berNSPQ dan Berbadan Hukum. (azf)

Kamis, 17 September 2020

PENGUMUMAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERGABUNG DENGAN YAYASAN FKPQ

 

Menindaklanuanjuti solusi bagi lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang belum memiliki Badan Hukum atau LPQ yang sudah memiliki izin Operasional (NSPQ) tapi ingin memiliki Badan Hukum dibawah Yayasan FKPQ maka kami persilahkan untuk bergabung sebagaimana edaran yang sudah kami sampaikan sebelumnya melalui web https://www.kangzainfuad.com/2020/09/fkpq-kota-malang-memberikan-solusi-bagi.html, berikut kami umumkan LPQ/TPQ yang sudah mengisi google form maupun melalui Ketua FKPQ Kelurahan pengajuan bergabung dengan Badan Hukum Yayasan FKPQ :

No.

Nama

Alamat

1

TBQ Annur Zaini

Jl. Teluk Grajakan 155

2

TPQ Ulul Azmi

Jl.Permadi No 22 RT 06 RW 04

3

TPQ Hidayatul Qur'an

Jl. Peltu Sujono Gg. Saroja No.09 Rt.006 Rw.002 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun

4

TPQ AL IKHLAS

(dulu Tpq Baitur rochim)

Jl.Lembayung 80 Rt.2 Rw.2 Bumiayu Kec.Kedungkandang

5

TPQ AL AMIN

Jl. KH. Hasyim Ashari Gg. IV / No. 1334B Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang

6

TPQ.BAITURROHIM.

jl.lembayung.33.rt12/02 kelurahan bumiayu malang jatim

7

TPQ SYUKRIYAH

Jl.Arief MargonoII/9 Malang

8

TPQ AL-AZHAR

jl. Zaenal-zakse gg 6 no. 2

9

TPQ SHIROOTHUD

Jalan Raden Panji Suroso Gang 1a No. 49

10

TPQ BAHRUL ULUM

Jln Raden Tumenggung Suryo No.68 B

11

TPQ AINUL YAQIN

Jl. Danau Limboto RT.01 RW.11

12

TPQ As-Sholatu Imaduddin

Jl. Brigjen Slamet Riadi XV/38 Malang

13

RQ Nurul Qur'an

Jl.Ikan Kakap 17 Tunjungsekar Lowokwaru

14

NURUL AINI MASJID MUJAHIDIN

Jl. Terusan Setaman No. 8 Malang

15

TPQ Nurul Islam

Perumahan bulan Terang Utama (BTU) blok KR 30

16

TPQ AR-ROYYAN

Jl. Muharto 5B Rt 10 Rw 11 / PERUM GRAHA KOTA ASRI Blok C No.5-6 Malang

17

TPQ Al-Musthofa

Jl. Ade Irma Suryani II/473 03/04 Kauman klojen

18

TPQ Nurul Islam

Perum Citra Gading Jl. Kalisari Wonokoyo Kedungkandang

Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang sudah lengkap pengajuan sebagaiamana persyaratan, SK Kepala Lembaga yang di terbitkan oleh pengurus DPC FKPQ Kota Malang dan Surat Keterangan Lembaga dibawah naungan Yayasan FKPQ bisa di ambil di sekretariat DPC FKPQ Kota Malang, di Jl. Akordion Utara Maharaja Residen B-2 Tunggulwulung Kota Malang dengan menghubungi terlebih dahulu di No.HP. 085655585183, adapun Lembaga tersebut sebagai berikut :

No.

Nama

Alamat

Kepala Lembaga

1

TPQ Ulul Azmi

Jl.Permadi No 22 RT 06 RW 04

Suyut

2

TPQ Hidayatul Qur'an

Jl. Peltu Sujono Gg. Saroja No.09 Rt.006 Rw.002 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun

Agus Setiawan,S.Pd.I

3

TPQ AL IKHLAS

(dulu Tpq Baitur rochim)

Jl.Lembayung 80 Rt.2 Rw.2 Bumiayu Kec.Kedungkandang

Mochamad Sofi’i

4

TPQ Shiroothud  Diin

Jalan Raden Panji Suroso Gang 1a No. 49

Dewi Rahmawati

5

TPQ BAHRUL ULUM

Jln Raden Tumenggung Suryo No.68 B

Rudi Santoso

6

TPQ As-Sholatu Imaduddin

Jl. Brigjen Slamet Riadi XV/38 Malang

Masruchan

7

Nurul Aini Masjid Mujahidin

Jl. Terusan Setaman No. 8 Malang

Afandi

8

TPQ Nurul Islam

Perumahan bulan Terang Utama (BTU) blok KR 30

Heri Hermanto

9

TPQ AL-AZHAR

Jl. Zaenal-zakse gg VI no. 2

Mahrus

Saat pengambilan SK, dimohon menyerahkan berkas :

1.      1. Surat Permohonan Bergabung dengan Yayasan FKPQ, mengetahui semua pengurus TPQ. Jika TPQ di Mushalla/Masjid mengetahui Takmir Mushalla/Masjid.

2.      2. Foto copy KTP Kepala dan Ustadz/ah TPQ, jika TPQ di Mushalla/Masjid mengetahui Takmir Mushalla/Masjid FC KTP Ketua Takmir.

      3. Infaq perjuangan Seikhlasnya untuk KAS (Sesuai dengan hasil kesepakatan pertemuan LPQ/TPQ dibawah Yayasan FKPQ)

Demikian Pemberitahuan ini sampaikan, bagi lembaga lain yang ingin bergabung dengan Yayasan FKPQ silahkan mengisi Google form berikut : https://bit.ly/2RbNKgK

Minggu, 13 September 2020

LPQ Se -Tasikmadu Siap menjadi Lembaga yang Legal dan Maju

 

Pelaksanaan Pembinaan Guru Ngaji TPQ Se-Kelurahan Alhamdulillah berjalan dengan baik dan Lancar. Lurah Tasikmadu, Drs. Sunarka M.AP. menyampaikan, walaupun dimasa pendemi kegiatan kemasyarakatan jangan sampai terhenti, tentunya dengan tetap memperhatikan dan mematuhi Protokoler kesehatan. Pak Lurah menambahkan, saat ini pemerintah fokus pada penanganan covid-19 sehingga berpengaruh pada kegiatan sosial keagamaan terutama pendanaan kegiatan, bahkan tahun depan Pemerintah Kelurahan tidak ada anggaran untuk kegiatan semacam ini. Syukur Alhamdulillah, dengan terlaksananya kegiatan pembinaan ini sangat mengapresiasi dan semoga ada tindak lanjut.

Ustadz Nur Wahid selaku Seksi bagian Keagamaan Kelurahan Tasikmadu berharap, dengan pembinaan ini, Seluruh Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayah Tasikmadu semakin maju dan Legal. karena selama ini masih banyak TPQ yang belum memiliki izin operasional berupa Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur'an (NSPQ) dan hampir semua lembaga belum memiliki Badan Hukum (Kemenkum Ham) dan belum berakta notaris.

Materi Pertama disampaikan oleh Penyuluh KUA Lowokwaru, Ibu Ernawati.S.Ag. Beliau menyampaikan materi terkait dengan Tahapan-tahapan permohonan izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), ada beberapa tahapan yang akan dilalui oleh lembaga yang akan mengajukan legalitas lembaga (NSPQ),

Tahap pertama (Pengurusan di Kantor Kelurahan),  

Pada tahap ini, lembaga mengajukan Permohonan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat, maka yang perlu disiapkan LPQ sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari RT dan RW

2. Profil Lembaga

3. Fc KTP dan KK Ketua

Tahap kedua, (KUA).

Tahap yang kedua, LPQ mengajukan surat rekomendasi dari KUA di kecamatan masing-masing dengan membawa berkas :

1.    Surat Permohonan Rekomendasi dari KUA,

Lembaga membuat surat yang di tujukan kepada Kepala Kantor KUA Kecamatan agar mengeluarkan surat rekomendasi kepada LPQ untuk mendapatkan Sertifikat Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Malang. Sebelum KUA mengeluarkan surat rekomendasi Penyuluh Agama KUA Ajan menverifikasi dan mensupervisi lembaga dengan mendatangi langsung ke lembaga, atau bila diperlukan akan di dampingi oleh pengurus FKPQ Kelurahan untuk memantau secara langsung ke lapangan.

2. Berkas 1 Bendel

3. Fc Surat Keterangan Domisili Lembaga

Tahap ketiga, Kantor Kemenag Kota Malang.

Permohonan Penerbitan Izin Operasional dengan membawa berkas sebagai berikut:

1. Surat Rekomendasi dari KUA

2. Berkas 1 Bendel

3. Fc Surat Keterangan Domisili Lembaga

Jika semua persyaratan tahap ketiga ini lancar dan sukses, maka PD Pontren akan memproses SK Izin Operasional dan NSPQ.

Pemateri kedua disampaikan ustadz Ahmad Zain Fuad,S.Si.,S.Pd.,M.Pd., Ketua DPC FKPQ Kota Malang. pada sesi kedua ini, materi yang disampaikan lebih banyak pada hal-hal teknis agar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an mudah mendapatkan izin operasional dari kantor kementrian agama dengan cara melengkapi beberapa berkas yang sudah disiapkan sebelum mengajukan surat rekomendasi dari KUA, diantaranya :

  1. Profil Lembaga
  2. Data Santri dan Pengajar
  3.  SK Pengangkatan Kepala dan Pengajar
  4.  Fc Ijazah Terakhir Kepala dan Pengajar
  5.  Susunan Organisasi di TPQ, Jika TPQ di bawah ketakmiran musholla, masjid, atau yayasan maka disertai susunan kepengurusan ketakmiran yang menjelaskan keberadaan Kepala dan Pengajar dalam struktur kepengurusan.
  6.  Surat Pernyataan Setia pada NKRI
  7.  Jadwal Kegiatan Pembelajaran
  8.  Denah Lokasi TPQ
  9.  Foto TPQ dan Kegiatan TPQ

Sementara ini, persyaratan yang perlu dilengkapi namun tidak wajib ada yaitu:

  1.  Surat Keterangan Tanah
  2.  NPWP
  3.  Fc Akte Notaris dan SK Kemenkumham
  4.  Piagam Organisasi Induk Pembina

Namun, Persyaratan tambahan tersebut jika Kemenag Kota Malang menerapkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 poin nomor 3 (Akte Notaris dan SK Kemenkumham), maka setiap TPQ Wajib berbadan hukum dengan membuktikan adanya Akte Notaris dan SK Kemenkumham.

Sebelum kegiatan ini diakhiri, beberapa peserta menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait dengan prosedur pengurusan NSPQ. sebagaimana yang disampaikan ust. Rianto, beliau merasa keberatan dengan ribetnya pengurusan NSPQ, mengingat kesibukan guru ngaji yang luar biasa padat. beliau berharap agar pengurusan izin ini lebih dipermudah, sehingga lembaga-lembaga termotivasi untuk menuntaskan pengurusan izin operasional lembaga sampai di tahap akhir, dengan keluarnya izin operasional dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Malang. Ustadz Sunarto dari TPQ RW 02 menambahkan, agar FKPQ Kota Malang membuatkan atau menyiapkan form-form kosong untuk mempermudah lembaga yang akan mengurus izin operasional, form-form itu berisi tentang persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh lembaga.

menanggapi masukan dan pertanyaan tersebut, kedua pemateri sepakat untuk memberikan kemudahan, tentu kemudahan itu diberikan sesuai dengan Tugas dan Pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing. Penyuluh akan selalu siap membantu lembaga yang akan mengurus persyaratan jika mengalami kesulitan dan FKPQ Kota Malang insyaallah akan melakukan pendampingan, pembinaan secara rutin dan menyediaan form-form berkas yang dibutuhkan oleh lembaga yang akan mengurus izin operasional (NSPQ) dan FKPQ akan menfasilitasi lembaga yang sudah memiliki NSPQ namun belum berbadan hukum untuk bergabung dengan Badan Hukum Yayasan FKPQ jika lembaganya ingin lebih legal dan kuat secara hukum.

Sabtu, 12 September 2020

Teguhkan Hati Meraih Kebahagiaan Hakiki

Apa yang menjadi ketetapan dalam Al-Quran dan Sunnah pastilah menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia, khususunya bagi insan yang beriman.

Al-Quran dan Hadits sebagai buku pedoman (Hudan) akan menyelamatkan manusia dari jalan yang gelap di dunia ini menuju jalan terang benderang, meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

sebagaimana Allah swt berfirman,

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus ….[al-Isrâ`/17:9]

dalam Q.S Al-A'raf,

وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَىٰ عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Qur’an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. [al-A’râf/7:52].

Hadits sebagai penjelas bagaimana mengimplementasi isi kandungan Al-Qur'an berupa ucapan, tindakan dan ketetapan Rasulullah saw.

Rasulullah saw diutus di dunia sebagai Uswah Hasanah yang akhlaqnya mencerminkan Akhlah Al-Qur'an (Khuluquhul Qur'an). 

Allah swt. berfirman QS Al-Ahzab [33]: 2l

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sesungguhnya terdapat dalam diri Rasul teladan yang baik bagi yang mengharapkan (ridha) Allah dan ganjaran di hari kemudian dan dia banyak menyebut Allah." (QS Al-Ahzab [33]: 2l).

Terkait dengan Akhlaq Rasulullah saw. Hisyam bin Amir pernah bertanya kepada Aisyah RA tentang akhlak Rasulullah SAW. Aisyah menjawab,

كاَنَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ

“Akhlak Rasulullah adalah Al Qur’an.” (HR. Muslim).

Mengharapkan kehidupan yang ideal, meraih kebahagiaan dunia dan akhirat adalah harapan semua manusia, walaupun dalam prosesnya penuh dengan perjuangan antara bahagia dan duka, semua  bisa dilalui dengan mengambil hikmah serta memperbaiki prosesnya dan meneguhkan kembali hati yang mulai tercerai berai karena ujian kehidupan menuju kebahagiaan hakiki. maka disinilah poin pentingnya Al-Qur'an dan Hadits. Bukankah dalam diri manusia ada segumpal hati yang senantiasa goyah oleh hiruk pikuk dunia?

Maka, kembalilah pada Al-Qur'an dan Hadits.

Apakah cukup dengan Al-Qur'an dan Hadits? akan lebih lengkap jika dikuatkan dengan Ijma' Ulama sebagai peneguh langkah kita.

Semoga Allah swt membimbing kita dalam meraih keberkahan dan keridloan-Nya. Amiin

Jumat, 11 September 2020

Bahasa Hati: Langkah Tepat Saat buah Hati Sakit

Setiap keluarga memiliki cara tersendiri dalam mengahadapi buah hatinya yang sedang sakit. pastinya, orang tua akan senantiasa berusaha memberikan yang terbaik utuk buah hatinya agar tetap tabah menjalani masa-masa sakitnya, memotivasi agar psikis-fisik tetap kuat, bertahan dalam kondisi apapun.

apalagi jika buah hati itu masih berusia balita, segala jeluh kesahnya hanya terucap melalui rintihan dan tangisan, apa yang menjadi keinginanya tidak mampu terucap dengan kata-kata, orang tua hanya mampu memahami setiap jeritanya menurut persepsi orang tua, bahasa hati.

perlu kejernihan hati dan pikiran agar kita mampu memahami apa yang ia inginkan. tidak cukup dengan himbauan agar buah hati terdiam, malah akan menjerit jika apa yang kita ucapkan membuat buah hati merasa tidak diperhatikan, karena keterbatasan mencerna dan memahami kata-kata yang keluar dari orang tuanya.

Kesamaan pemahaman, menyamakan "sepktrum" bahasa hati, mampu membuka pemahaman antara buah hati dan orang tua, inilah kuncinya.

penyamaan "spektrum" ini menjadi sangat penting agar apa yang kita berikan pada buah hati mampu ia cerna dan pahami,pelayanan dan perhatian akan lebih maksimaldan buah hatipun terasa nyaman.

kesabaran dan keuletan orang tua menjadi jalan agar ia mampu memahami keinginan dengan media penyamaan "spektrum" ini, jika kondisi batin orang tua masih/mudah labil akan terasa sulit menerima sinyal/gelombang suara hati anak. maka langkah-langkah yang harus dilakukan orang tua adalah;

1. Tenangkan pikiran.

Saat buah hati menangis dan meringik sakit, jangan langsung mengambil sikap-tindakan, cukup 1-2 menit untuk menenangkan hati dan pahami apa yang sebenarnya terjadi pada buah hati.

2. Peluk

jika hati masih belum tenang, atau terbawa kesedihan melihat kondisi buah hati, peluklah ia, berikan empati yg tinggi pada buah hati. jika belum bisa dengan ucapan, cukup sampaikan melalui perasaan.

3. Kuatkan hati.

sebagai orang tua harus kuat menerima kenyataan, bahwa segala sesuatu pasti akan mengalai masa-masa tertentu, kadang suka-bahagia, kadang duka-menyakitkan. jangan sampai melihat keadaan buah hati yang sedang bersedih, kita larut dalam kesedihan sampai lupa pada yang maha pencipta.

 يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ تَعَالَى وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ

“Senantiasa cobaan itu menimpa seorang mukmin atau mukminah pada dirinya, anak ataupun hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah ta’ala dalam keadaan tidak memiliki kesalahan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2399)

dengan mengingat apa yang Allah swt janjikan dan Rasulullah saw ajarkan, insyaallah akan mampu menguatkan hati  dan mampu menerima kenyataan.

4. Berikan Pelayanan Terbaik.

Saat kondisi sudah pasti, buah hati sudah diketahui apa penyebab ia memgalami rasa sakit, maka segera dan jangam ditunda, berikan ia tindakan. tindakan pertama yang bisa dilakukan langsung konsuultasikan kepada orang-orang yang mengerti dan paham penyakit, keadaan buah hati. kesungguhan orang tua dalam memberikan perhatian dan pelayanan akan mampu menjadi motivasi bagi buah hati untuk tetap tegar dan tabah menghadapi ujian yg ia hadapi.

5. Pasrah (Tawakkal dan Berdo'a)

langkah terkahir yang bisa dilakukan orang tua adalah dengan memasrahkan segala upayanya kepada Allah swt. jangan sampai kecintaam kita kepada anak melupakan hakikat anugrah  hadirnya anak ditengah-tengah kehidupan kita dan senantiasa berdoa utk kesembuhanya, sebagaimana Rasulillah saw. pernah bersabda:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ

“Ada tiga doa yang pasti akan terkabul, tidak diragukan lagi: doa orangtua, doa orang yang bepergian, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Abu Dawud no. 1536).

hanya kepasrahan dan menerima kenyataan yang dialami buah hati dan meneguhkan hati sebagai orang tua melihat kondisi yang ada insyaallah akan mempermudah terbukanya cela "spektrum" hati antara buah hati dan orang tua yang akhirnya akan mengantarkan ketentraman dan ketenangan disaat dalam menghadapi ujian.

Minggu, 06 September 2020

FKPQ Kota Malang : Memberikan Solusi bagi Lembaga yang belum berbadan Hukum

Menindak lanjuti surat edaran Kementrian agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Nomor : B-428/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/02/20 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Serta Keputusan Diretur Jendral Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Bab III Pendaftaran dan penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Maka kami selaku pengurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kota Malang mengadakan rapat internal di RTQ Raudlotul Mubtadi'in Kasin Klojen dalam rangka menyikapi dan memberikan solusi kepada seluruh Lembaga Pendidikan Al-Qur’an terkait dengan edaran tersebut.

Mengingat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an selama ini yang diselenggarakan oleh masyarakat secara ikhlas demi syi’ar Islam serta membina generasi muslim dalam belajar membaca Al-Qur’an, berdiri hanya berbekal tekat, tawakkal, berjuang sekuat tenaga, biaya dan waktu yang seadanya. masih merasa sangat sulit mendaftarkan diri di kementrian agama, terutama dalam mendapatkan legalitas Lembaga berupa Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ) karena prosedur dan pemenuhan persyaratan administrasi yang cukup banyak.

Jika melihat kenyataan dilapangan, pengelola LPQ (ustadz/ah) dengan penuh kesadaran meluangkan waktu untuk mengurus legalitas di Kantor Kemenag membutuhkan waktu dan pengorbanan yang luar biasa, apalagi dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang cukup “mahal” yakni adanya persyaratan, bahwa LPQ yang mengajukan sertifikat pendirian harus berbadan hukum. bagi LPQ kecil yang biaya operasional pelaksanaan Pendidikan hanya apa adanya, ini tentu memberatkan.

Oleh sebab itu, kami selaku pengurus FKPQ Kota Malang, yang merupakan bagian dari rumah besar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Kota Malang siap membantu LPQ yang mengalami kesulitan terutama dalam memenuhi persyaratan adanya badan hukum. Bagi LPQ yang akan mengajukan permohonan izin operasional di kementrian agama, bisa menggunakan badan hukum Yayasan FKPQ sebagai payung hukum.

Bagi TPQ yang sudah memiliki NSPQ dan belum memiliki payung hukum berupa Badan Hukum (Yayasan) bisa bergabung dengan Yayasan FKPQ. Badan Hukum ini sebagai legalitas lembaga (TPQ/LPQ) agar dalam perjalanan dakwahnya semakin kokoh karena ada Badan Hukum yang menaungi.

Dalam hal ini, FKPQ Kota Malang berkomitmen untuk membantu, membina dan mengawal Lembaga-lembaga yang mengalami kesulitan mengurus legalitas, dan pendampingan Lembaga dalam mengelola agar lebih baik. Wujud dari pelaksanaan komitmen ini, bagi TPQ yang akan menggunakan badan hukum Yayasan FKPQ harus memenuhi beberapa persyaratan :

1. Kepala Lembaga siap dan berkomitmen untuk bergabung dibawah naungan yayasan FKPQ diwujudkan dengan membuat surat permohonan bergabung dengan Yayasan FKPQ,

2. Siap mengikuti pembinaan Lembaga yang diselenggarakan oleh FKPQ dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Lembaga, baik secara administrasi maupun ustadz dan ustadzahnya.

3. Menyerahkan foto copy KTP kepala Lembaga beserta ustadz/ahnya.

Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka Lembaga yang sudah resmi mendapatkan legalitas sebagai Lembaga dibawah naungan Yayasan FKPQ akan mendapatkan :

1. Surat keterangan, bahwa Lembaga LPQ tersebut dibawah naungan Yayasan FKPQ.

2. Kepala Lembaga akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari ketua Pengurus Cabang (PC) FKPQ Kota Malang. (pengajuan bisa kolektif melalui koordinator kelurahan FKPQ Masing-masing, atau langsung ke FKPQ Kota)

3. Setelah Lembaga tersebut resmi menjadi bagian dari Yayaan FKPQ, maka struktur organisasi dalam Lembaga akan mengalami perubahan. Yakni, diatas kepala Lembaga ada ketua FKPQ Kota Malang selaku Pembina.

Teknis pemenuhan administrasi sebagaimana tersebut diatas bisa mengisi persyaratan pada link form berikut : https://bit.ly/2RbNKgK

Harapan kami, semoga dengan bergabungnya Lembaga ustadz/ah di Yayasan FKPQ, jalinan shilaturohim dan ukhuwah antar Lembaga semakin kuat. Bagi LPQ yang selama ini sudah bediri mandiri dibawah naungan badan hukum yang lain, tetap berkomitmen yang sama sebagaimana Lembaga yang sudah mendaftarkan Lembaga di Yayasan FKPQ dan berjuang Bersama, demi syi’arnya Islam di Bumi Arema, Amiin.

Rabu, 02 September 2020

FKPQ Jatim tanggap Covid-19


Pasca Pelaksanaan New Normal persebaran Coronavirus Disease-2019 meningkat cepat setiap harinya. Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) menyatakan wabah Covid-19 sebagai pandemi global (WHO, 2020). Tercatat 213 Negara terpapar Covid-19 dengan jumlah kasus 2.549.632 (BNPB, 2020). Indonesia menjadi negara dengan peringkat pertama kasus Covid-19 di Asia Tenggara. 

Sedangkang di Provinsi Jawa Timur, total kasus kumulatif pasien Corona COVID-19 mencapai 34.278 orang. Pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19 bertambah 314 orang. Total pasien positif COVID-19 yang sembuh mencapai 26.777 orang di Jawa Timur.

Melihat Kondisi tersebut, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) Jawa Timur sebagai organisasi yang membawahi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) se-Jawa Timur mengadakan pertemuan menindaklanjuti gerakan tanggap Covid-19.

Sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam pengajaran Al-Qur'an akan senantiasa bersinergi dengan pemerintah untuk menggalakkan program penanggulangan covid-19.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Yayasan Adinda Sidoresmo Surabaya yang di hadiri Ketua PC Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur memutuskan :
1. FKPQ Jawa Timur sudah mengusahakaan Bantuan kepada Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) di daerah masing-masing.
2. Jika Bantuan yg diajukan terealisasikan, maka LPQ berkewajiban memberikan edukasi dan praktek penanggulangan covid-19.
3. Edukasi dan praktek bisa berupa pembelian barang-barang kebutuhan covid-19 dan penggunaan barang.
4. Pengurus FKPQ Sebagai garda terdepan harus siap mendampingi masyarakat sekitar agar tanggap dan sigap penanggulangan Covid-19, terutama penanaman Iman dan Taqwa sebagai Vaksin terkuat yang insyaallah akan memperkuat individu dari serangan covid.
Ustadz Azis ketua FKPQ Jatim menyampaikan, dalam masa covid-19 ini ada penyamaan persepsi akan visi dan misi organisasi serta meningkatkan komunikasi antar pengurus, agar segala kebijakan dan informasi yang disampaikan oleh pengurus bisa terealisasi di masing-masing daerah.

Ad Placement