Mengenal FKPQ
Namun kenyataan akan lain jika kita melihat realita
di lembaga-lembaga Pendidikan Al-Qur’an pada umumnya, apakah Lembaga-lembaga Pendidikan
Al-Qur’an manajemenya sudah tertata dengan baik?, apakah setiap kegiatan yang
dilaksanakan sehari-hari sudah pernah direncanakan berupa rencana tahunan, rencana semester oleh lembaga? Apakah antar lembaga
LPQ dan ustadz/ah sudah saling mengenal dan mengadakan shilaturohim antar lembaga? Apakah antar
Lembaga sudah terjalin ukhuwah menyamakan satu persepsi, visi dan misi untuk
kemajuan Lembaga masing-masing dan meningkatkan kualitas pengajian agar kelak
melahirkan generasi muslim (santri) yang berkualitas?. Jika belum, tentu kita
butuh wadah sebagai perantara (washilah) untuk mewujudkan itu semua
yakni FKPQ.
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) merupakan
organisasi wadah shilaturohim guru ngaji Al-Qur’an, sarana untuk berbagi ilmu
dalam peningkatan kualitas pengelolaan Lembaga Penddidikan Al-Qur’an (LPQ) dan
sebagai media untuk menjalin kerjasama dengan umara (Kemenag dan Pemerintah
Kota Malang) dalam meningkatkan pelayanan Pendidikan Al-Qur’an, baik sumber
daya ustadz/ahnya maupun manajemen lembaga dan kesejahteraan ustadz-ustadzahnya.
Hal ini menegaskan,
bahwa FKPQ merupakan wadah shilaturhim guru ngaji lintas metode (tilawati,
Qiroaty,dll), lintas organisasi masyarakat (NU, Muhammadiyah,dll) dan non
pemerintahan (bukan dibawah kendali Kemenag maupun Pemerintah Kota), tapi FKPQ
sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas Pendidikan Al-Qur’an.
Landasan
Hukum
Dalam menjalankan organisasi,
FKPQ memiliki landasan Hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Adapun landasan hukum FKPQ sebagai
berikut :
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- PP. No. 39 Th. 1992 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional
- Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 128 dan 44 A Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari;
- Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan dan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an.
- PP. Nomor 55 Tahun 2007 ttg Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- PMA No.13 Th. 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
- Hasil workshop lembaga TPQ Jawa Timur di hotel Jambuluwuk – Batu Tanggal 24 April 2014
- SK KEMENKUM danHAM : AHU-0021689.AH.01.12. Tahun 2015.Tanggal 07 November 2015, AKTA NOTARIS :Tante Bintari, SH Nomor 119 Tanggal 30 Oktober 2015
Visi dan
Misi
Secara organisasi, FKPQ bergerak
sesuai dengan Visi dan misi organisasi yakni :
Visi
Terwujudnya Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra Kementerian Agama dan pemerintah daerah yang handal dan
inovatif dalam wawasan Ahlus sunnah
wal jamaah dalam bingkai NKRI
Misi
- Memperkuat keberadaan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an
- Memperkuat persatuan dan kesatuan antar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,
- Memperkuat Tali Ukhuwah Qur’aniyah antar asatidz-asatidzah pengajar Al-Qur’an,
- Memperkuat kerjasama kemitraan dengan Kementerian Agama dan pemerintah kota, Kesra.
- Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait
Keberadaan FKPQ tentu akan sangat bermakna jika semua elemen pengelola
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an mendukung dan aktif dalam setiap kegiatan yang
sudah direncanakan Bersama. Dizaman yang semakin maju ini, tantangan Lembaga Pendidikan
Al-Qur’an semakin berat, baik tantangan internal Lembaga (ustadz/ah,
santri dan wali santri) maupun tantangan eksternal (Masyarakat,lingkungan,
dll). Namun, jika berbagai tantangan kita hadapi dan musyawarahkan bersama,
insyaallah akan mudah kita lalui. Maka disinilah peran FKPQ, dari LPQ untuk kemaslahatan
LPQ. (azf)