Dokumen Sosialisasi SE Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Self Declare di Aula KUD Pakis Kabupaten Malang |
Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Self Declare ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) Oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Koperasi/ Unit Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Koperasi.
SE tersebut segera untuk disampaikan kepada gerakan koperasi, khususnya di kecamatan Pakis Kabupaten Malang karena KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi primer atau Koperasi sekunder nasional/provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia harus melakukan pernyataan mandiri (self declare) sebagaimana format terlampir, dilengkapi dengan dokumen pendukungnya dan dikirimkan secara elektronik kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM melalui ods.kemenkopukm.go.id (web based Kemenkop UKM), paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023.
Sebelum kegiatan Pendampingan dimulai, Bu Isti, panggilan Kasi penyuluhan dan Pengembangan SDM Koperasi Kabupaten Malang ini meminta seluruh peserta agar scan barkode group Whats'up dan masuk dalam akun resmi kemenkopukm melalui ods.kemenkopukm.go.id. harapanya pendampingan bisa maksimal saat peserta praktek mengisi akun dan upload dokumen ke akun tersebut, baik di tempat kegiatan maupun saat adan kendala saat mengerjakan di kantor atau rumah.
Kegiatan ini sangat penting bagi pengelola koperasi, mengingat pengisian akun menjadi tanggungjawab pengelola koperasi, dengan pengerjaan isian akun tersebut, akan terlihat dan sebagai pembeda antara usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup dari, untuk dan oleh anggota (close loop) dengan Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.
Koperasi jasa keuangan dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara luas dan terbuka, bukan hanya kepada anggota (open loop) sesuai ketentuan peraturan di sektor jasa keuangan, seperti: Koperasi BPR, Koperasi LKM, Koperasi Jasa Pembiayaan dan lain-lain.
"Bagi koperasi yang tidak mengimplementasikan isian dengan membuat pernyataan mandiri (self declare), maka koperasi tersebut akan secara otomatis bersifat open loop (terbuka)",Tegas Bu Isti.
Koperasi yang bersifat terbuka melayani masyarakat yang bukan anggota Koperasi (open loop) diberikan kesempatan untuk mengubah layanan usaha dan tata kelola usahanya menjadi usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup sampai dengan Juni 2024, sehingga saat diverifikasi kembali pada tengah tahun 2024 sampai dengan 11 Januari 2025 telah menjadi Koperasi yang bersifat tertutup (dari, oleh dan untuk anggota dan Koperasi lain)., inilah salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare).