Tradisi Ilmiah di NU - kangzainfuad.com

Sabtu, 06 Januari 2024

Tradisi Ilmiah di NU

Bedah buku ضوابط بحث المسائل والإفتاء عند نهضة العلماء Sabtu, 6 Januari 2033 di PCNU Kota Malang

Kehebatan ulama-ulama NU, selalu mengikuti perkembangan zaman termasuk masalah sosial politik. Membicarakan isu-isu yang terjadi selalu mampu mengikuti dan memahaminya. 

Sebagai warga NU harus percaya diri dan jangan mudah diombang-ambingkan oleh keadaan, apalagi sampai mengikuti statemen orang-orang diluar NU dengan mengatakan NU liberal. 

Produk hukum yang dilahirkan oleh ulama NU bukan begitu saja lahir tanpa berasal dari penggodokan permasalahan melalui dalil-dalil, beradu pendapat untuk memberikan penguatan pendapatnya. 

Tradisi ilmiah di lingkungan NU ini berdasarakan landasan NU, 

المحُاَفَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَالِحِ وَالأَخْذُ باِلجَدِيْدِ الأَصْلَحِ 
Mempertahankan tradisi yang masih baik dan mengambil nilai-nilai baru (inovasi) yang lebih baik.
Tidah mudah, dan tidak semua umat Islam memahami ini, bahkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam sedikit sekali yang mampu menyerap permasalahan yang terjadi di masyarakat kemudian masalah itu digodok dengan mendalam dan melahirkan keputusan dan produk hukum yang sesuai dengan kondisi. 

Kebanyakan dari umat Islam (ulama) mengambil landasan hukum dan solusinya dari ulama terdahulu yang bisa jadi konteks permasalahan yang terjadi saat itu berbeda dengan kondisi saat ini, baik secara sosial, politik, dan lain sebagainya.

Inilah pentingnya tradisi bahsul masail dalam NU yang menjadi bagian tradisi ilmiah penggalihan hukum memberilan solusi yang terjadi dalam masyarakat.

Adapun Poin-poin penting dalam kegiatan Bedah buku 
ضوابط بحث المسا ئل والإفتناء عند نهضة العلماء 
bersama KH. Zulfa Musthofa (PBNU) di PCNU Kota Malang pada sabtu (06/1/2024) ;
  1. NU itu dianggap ada disuatu daerah ketika ada "LAILAITUL IJTIMA" dan "BAHSUL MASAIL" Meskipun tdk ada NU secara struktural. Dan sebaliknya ketika ada NU secara struktural tetapi tidak ada "LAILATUL IJTIMA' dan " BAHSUL MASAIL" Di dalamnya maka ,keberadaan  NU dipertanyakan. Setiap masalah yg terjadi perbedaan diantara para Ulama maka hal itu masuk ranah "FURU'IYAH".
  2. Tidak boleh menafikan salah satu hukum yg terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama.
  3. Produk hukum disatu wilayah akan sangat bergantung kepada nash (qoulul ulama) , Illatul hukmi (al waqi') , Hikmatut tasyri' (maslahah). Sehingga satu pertanyaan kadang bisa memberikan produk hukum yang berbeda sesuai dengan pertimbangan2 kriteria tersebut.
  4. Mengedepankan taqlid qouli dengan tidak menafikan kemungkinan bertaqlid secara manhaji sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan  yg ada.
  5. Mufti lebih umum daripada Faqih, karena seorang Mufti disamping harus memahami nash2 yang ada ,juga harus bisa membaca situasi (رعاية الواقع) baik dari sisi illatul hukmi, maqosidus syar'i ataupun kemaslahatan yg akan dicapai. Sedangkan seseorang berstatus "Faqih" cukup dengan bisa memahami nash2 yang ada".

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda