PKKS : Mewujudkan Sekolah Berkualitas - kangzainfuad.com

Rabu, 09 November 2022

PKKS : Mewujudkan Sekolah Berkualitas

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang dilaksanakan oleh pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di SMA Surya Buana Malang pada Rabu (9/11/2022) terlaksana dengan baik. Penilai Kepala Sekolah di SMA Surya Buana Ibu Dr. Dra.Dyah Mawarti Hestiningsih,MM. dan Ibu Dra. Sri Kaeni,M.Pd.

SMA Surya Buana Malang menjadi jujukan pertama penilaian sekolah swasta di kota Malang, dengan kesiapan yang matang kepala sekolah bersama bapak dan ibu guru menyambut dan mampu menjawab berbagai pertanyaan dari tim penilai Dinas Pendidikan Provonsi Jawa Timur. tidak hanya tanya jawab, dalam penilaian kinerja kepala sekolah ini juga disertai bukti-bukti nyata pelaksanaan program yang sudah ditulis dalam intrument penilaian.

"Penilaian kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dimulai tahun 2018 dan sampai saat ini berlangsung dengan berbagai penyempurnaan-penyempurnaan, termasuk pada tahun ini, pelaksanaan penilaian tidak hanya sekolah-sekolah negeri, tapi juga sekolah-sekolah swasta". Ujar Bu Mawar.

Menjadikan sekolah bermutu adalah cita-cita semua sekolah agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, demi meujudkan pendidikan yang berkualitas maka pemerintah provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan penilaian kepala sekolah. Jika kepala sekolah mampu memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sekolah akan mengalami peningkatan baik dari segi manajerial, pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, supervisi yang berkualitas serta kompetensi kewirausahaan.

Bu Kaeni menambahkan, saat ini sekolah mulai berbenah dan menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk dalam hal manajerial sebagaimana penilaian yang dilakukan dalam PKKS. pengawas melaksanakan kegiatan ini selaian amanah dari pimpinan, kegiatan ini menjadi bahan evaluasi bagi pengawas dan pemerintah terhadap sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, BOS dan BPOPP. harapanya dengan bantuan-bantuan yang diberikan akan memberikan manfaat bagi sekolah.

Dasar pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah Permendiknas No. 35/2010, kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai Kepala Sekolah baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu kerja dan sebagainya. yang sebelumnya Dasar Hukum pelaksanaan PKKS Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sejatinya memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang tingkat kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda