kangzainfuad.com

Senin, 04 Januari 2021

Menanam

 

Menanam

Ayah, kenapa kita menanam pohon, bukanya pohon itu akan membuat lingkungan kotor?

Anakku, apa yg engkau tanyakan sekilas memang benar, pohon membuat kotor karena dedaunanya berserakan. atau bisa jadi akan mendatangkan ulat disaat musim hujan seperti sekarang ini.

Anakku, Pohon sebagaimana makhluq yg lain termasuk manusia. jika yg engkau lihat hanya sisi tidak baiknya (negatif) maka semua pasti akan tampak, karena yg sempurna hanya sang Kholiq. maka lihatlah manfaat dan kebaikanya dari apa yg Allah ciptalan, termasuk apa yang engkau tanam bersama adik,pohon.

Anakku, menanam pohon bisa jadi engkau akan lama merasakan kemanfaatanya, engkau harus bersusah payah merawat dan menjaganya, bahkan engkau selalu bersabar membersihkan dedaunanya agar tidak mengotori lingkungan dan tetangga kita.

Anakku, kesabaranmu dalam merawat, menjaga dan membersihkan akan bernilai ibadah berlipat-lipat jika itu engkau lakukan secara ikhlas. apalagi saat ia sudah dewasa dan menghasilkan buah, maka berlilat-lipatlah manfaat yg akan engkau dapati.

Kalaupun pohon yg engkau tanam itu tak kunjung berbuah, minimal dengan pohon yg engkau tanam udara segar (oksigen) akan senantiasa engkau hirup dan pahala akan tetap akan mengalir selama pohon itu hidup, sebagaimana Nabi SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang ataupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim). 

#washoyaaba

#hikmah

#pohon

LARON

 


LARON

Anakku, lihatlah laron yg dibidik kucing itu, ia tidak sadar kalau ada kucing yg siap menerkamnya. laron itu tetap santai menikmati mentari pagi, walau akhirnya mati menjadi santapan bergizi bagi kucing.

seringkali engkau bertanya, ayah kenapa  kita tidak menyelamatkan laron-laron itu dari pemangsa? kasihan yah...

Anakku, seandainya kita bisa menyelematkan 1 laron, engkau belum tentu bisa menyelamatkan laron yg lain, tidak perlu berduka. karena semua sudah berjalan sesuai kodrat-Nya. termasuk laron yg engkau lihat itu, awalnya kita ingin menyelamatkanya, akhirnya mati juga dilahap kucing.

Begitupun kehidupan yg kita alami, semua berjalan sesuai dengan kodrat-Nya, kita hanya menjalaninya. 

Nikmatilah apa yg Allah tentukan untukmu, kerjakan segala hal sesuai dengan kemampuanmu, yang terpenting memberikan faedah bagi orang lain.

Anakku, terkadang kenikmatan itu melenakan, sehingga kita lupa setiap saat ada "makhluq" lain yg siap memangsa,nafsu. semoga kita diselamatkan dari kenikmatan-kenikmatan duniawi yg melenakan dan melupakan tujuan akhir kehidupan kita, husnul khotimah.

#happyNUyear

#Washoya

SB INA Invention Day

 

Perguruan Surya Buana Malang mengundang para ilmuan muda berpartisipasi dalam kegiatan SB INA.

.

Segera Daftar, dapatkan pengalaman dan Wawasan baru dalam berinovasi!!.

Minggu, 15 November 2020

Pembinaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang untuk Kader Lingkungan


Perkembangan sebuah kota tidak dapat dihindari, baik itu di bidang ekonomi, sosial & budaya. Perkembangan kota ini dapat ditunjukan oleh pertumbuhan penduduk dan peningkatan aktivitas yang ada di dalamnya (Dwiyanto & Sariffuddin, 2013). Meningkatnya jumlah penduduk serta aktivitasnya berdampak kepada kebutuhan akan lahan yang semakin besar. Keterbatasan luas lahan yang ada di kota akan menyebabkan perkembangan mengarah ke daerah pinggiran kota. Hal ini yang membuat daerah pinggiran kota merupakan daerah yang mengalami dinamika dalam perkembangannya, terutama dinamika dalam penggunaan lahan. Dinamika penggunaan lahan di wilayah kota dikarenakan adanya kebutuhan lahan untuk permukiman serta sarana dan prasarana penunjang aktivitas penduduk. Fenomena yang terjadi di Indonesia menunjukan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, perkembangan sebuah kota memiliki kecenderungan memunculkan kawasan-kawasan perkotaan baru di sekitar wilayah kota tersebut (Firman, 2009).

jika melihat kondisi tersebut, fenomena yang terjadi di kota Malang tidak hanya pada semakin padatnya wilayah lahan untuk pemukiman dan semakin menyempitnya wilayah tanam untuk optimalisasi pemanfaatan lahan. menyikapi hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang mengadakan pembinaan dan pendampingan pemanfaatan lahan pekarangan rumah. kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang pada hari Senin, 16 November 2020. semua peserta dalam kegiatan ini akan mendapatkan bantuan  berupa biji sayuran, pupuk kandang dan organik seberat 1 kwintal.

Harapan dari kegiatan ini, peserta langsung praktek menanam tanaman yang memiliki manfaat ketahanan pangan di lingkungan masing-masing berupa penanaman tanaman pekarangan-pekarangan di sekitar rumah. sehingga warga bisa memanfaatkan hasil dari tanaman tersebut, bisa digunakan untuk konsumsi sendiri atau diproduksi untuk diperjualbelikan.

Berkurangnya lahan tidak menyurutkan upaya pemerintah untuk memberdayakan lahan yang ada, ini tiada lain untuk kesejahteraan masyarakat, sejuknya alam sekitar dan segarnya udara di pemukiman.

Rabu, 04 November 2020

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM BERAGAMA

Pancasila merupakan landasan ideologi untuk kehidupan bangsa Indonesia. Pilar ideologi ini memuat lima sila yang mencakup seluruh aspek. Mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan hingga keadilan. Selain Pancasila, ada 3 (tiga) pilar yang lain yakni NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Mengawali kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Muballigh yang diadakan Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur dengan materi aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam beragama yang disampaikan oleh Mayor sholehudin. beliau menyampaikan, “bahwa Nilai-nilai pancasila dan pilar yang lain tidak berseberangan dengan agama, justru agama menjadi ruh dalam melaksanakan pilar-pilar tersebut, sudah saatnya para muballigh menyampaiakan materi-materi ceramah kepada masyarakat dengan mengambil materi dari nilai-nilai pilar negara tersebut dan  diperkuat dengan dalil (Al-Qur'an dan Sunnah), jika hal ini terjadi maka tidak ada lagi yang mengatakan bahwa pilar negara (Pancasila) tidak sesuai dengan ajaran Islam”.

“Sebagai muballigh, sudah saatnya mampu menyesuaikan diri dengan keadaan dan melihat kondisi masyarakat target dimana dakwah itu akan disampaikan, dengan cara kita masuk kedalam dunia mereka. Sehingga dakwah yang disampaikan tidak terasa menjenuhkan. Misal jika sasaran dakwah anak muda suka bernyanyi, maka gunakan media dakwah dengan cara bernyanyi, tentu sya’ir-sya’irnya diisi dengan nilai-nilai agama”, ujar Mayor sholehudin.

        Diakhir pertemuan, Alumnus Peterongan Jombang ini menegaskan, bahwa TNI dalam hal ini Bintal (Pembinaan Mental) Kodam V Brawijaya memiliki peran pertahanan semesta. Artinya, TNI akan melakukan pendekatan-perdekatan yang merakyat setiap menghadapi masalah kenegaraan. Maka dalam menangani masalah-masalah radikalisme dan berbagai masalah yang mengatasnamakan agama untuk merongrong NKRI, yang dilakukan lebih banyak dengan pendekatan kekeluargaan, dialog, pendampingan, dan pembinaan secara kontinu (berkesinambungan). Bahkan nilai-nilai dakwah Islampun dilakukan TNI di wilayah perbatasan. dengan bermain banjari, sholawatan misalnya. Justru dengan strategi ini lebih mengena di hati masyarakat yang akhirnya mereka pun ikut membantu TNI menjaga keamanan wilayah sekitar (perbatasan) dari ancaman separatis.

Jumat, 30 Oktober 2020

Telur

 

Anakku, Alhamdulillah ayam yang selama ini kakak rawat sudah bertelur, telurnya ada yang kita pecah karena kita masak dan ada yang pecah sendiri karena menetas.

Anakku, lihatlah. apa yang terjadi dengan telur yg kita pecah. ia akhirnya berakhir ditempat penggorengan jadi dadar telor dan kita makan. telur yg pecah sendiri, ia menetas karena di erami oleh induknya dan jadilah ia anak ayam yang menggemaskan dan kelak ia akan menjadi ayam dewasa yg bisa bertelur jika betina dan membuahi jika jantan.

begitupun dalam kehidupan. jika diibaratkan telur ayam, jadilah seperti telur yang kedua, pecah sendiri karena ada ayam yg menetas didalamnya.

Jadilah pribadi yang mandiri, percaya diri, mampu memegang prinsip. prinsip yang baik dan lahir dari dalam diri (hati) mu akan mampu membawa dirimu menjadi pribadi yang bermanfaat dan tidak mudah hanyut dengan situasi.

Janganlah menjadi seperti telur yg pertama, ia pecah karena pengaruh dari luar, tekanan. banyak orang yg berubah bukan karena kesadaran dari dirinya, tapi kerena trend. banyak yang ingin dilihat menjadi orang baik, dengan berpenampilan seakan menjadi orang baik. akhirnya, ia mudah terombang-ambing oleh keadaan dan lingkungan.

Namun yang terpenting dari keduanya, bergurulah pada orang-orang yang berilmu ('alim) dan orang yang mampu mengamalkan ilmunya ('ulama). apapun pilihan hidupmu jika memiliki guru, hidupmu akan lebih terarah. 

Jika engkau memiliki guru, maka bersyukur dan bersabarlah saat engkau bersama beliau. butuh waktu lama agar engkau menjadi pribadi yang matang, bermanfaat dan mampu "menetas" menjadi pribadi yang hidup membawa maslahat bagi semua.

#ibarat
#ayam
#kisahHikma
#washoya

FKPQ (semakin) DIHATI

 Mengenal FKPQ

Sebuah ungkapan (Maqolah) dari Sahabat ‘Ali Bin Abi Tholib atau ada riwayat yang mengatakan bahwa maqolah ini dari Imam Ghozali, Maqolah tersebut adalah                        Ø§Ù„حق بلا نظام قد يغلبه الباطل بنظام artinya “Kebaikan yang tidak terorganisir dengan baik, akan dikalahkan oleh kebathilan yang terorganisir dengan baik”. Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang biasa dikenal dengan TPQ merupakan lembaga Pendidikan yang dikenal luas oleh umat Islam, karena dari TPQ-lah Al-Qur’an dikenal sejak dini, nilai-nilai kandungan yang termaktub dalam Al-Qur’an diajarkan dan ditanamkan pada generasi muslim, dari TPQ mereka mengenal ajaran-ajaran Islam berupa Fiqh, Aqidah, Akhlaqul karimah dan masih banyak lagi. Hampir setiap kelurahan/Desa ada LPQ, dan jumlahnya pastinya lebih dari 10 (Sepuluh) Lembaga, jika kita hitung total LPQ di setiap daerah, pastinya sangat banyak, lebih banyak dari Sekolah Formal.

Namun kenyataan akan lain jika kita melihat realita di lembaga-lembaga Pendidikan Al-Qur’an pada umumnya, apakah Lembaga-lembaga Pendidikan Al-Qur’an manajemenya sudah tertata dengan baik?, apakah setiap kegiatan yang dilaksanakan sehari-hari sudah pernah direncanakan berupa rencana tahunan, rencana semester oleh lembaga? Apakah antar lembaga LPQ dan ustadz/ah sudah saling mengenal dan mengadakan shilaturohim antar lembaga? Apakah antar Lembaga sudah terjalin ukhuwah menyamakan satu persepsi, visi dan misi untuk kemajuan Lembaga masing-masing dan meningkatkan kualitas pengajian agar kelak melahirkan generasi muslim (santri) yang berkualitas?. Jika belum, tentu kita butuh wadah sebagai perantara (washilah) untuk mewujudkan itu semua yakni FKPQ.

Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) merupakan organisasi wadah shilaturohim guru ngaji Al-Qur’an, sarana untuk berbagi ilmu dalam peningkatan kualitas pengelolaan Lembaga Penddidikan Al-Qur’an (LPQ) dan sebagai media untuk menjalin kerjasama dengan umara (Kemenag dan Pemerintah Kota Malang) dalam meningkatkan pelayanan Pendidikan Al-Qur’an, baik sumber daya ustadz/ahnya maupun manajemen lembaga dan kesejahteraan ustadz-ustadzahnya.

Hal ini menegaskan, bahwa FKPQ merupakan wadah shilaturhim guru ngaji lintas metode (tilawati, Qiroaty,dll), lintas organisasi masyarakat (NU, Muhammadiyah,dll) dan non pemerintahan (bukan dibawah kendali Kemenag maupun Pemerintah Kota), tapi FKPQ sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas Pendidikan Al-Qur’an.

Landasan Hukum

      Dalam menjalankan organisasi, FKPQ memiliki landasan Hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Adapun landasan hukum FKPQ sebagai berikut :

  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • PP. No. 39 Th. 1992 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 128     dan 44 A Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari;
  • Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan dan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an.
  • PP. Nomor 55 Tahun 2007 ttg Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  • PMA  No.13 Th. 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
  • Hasil workshop lembaga TPQ Jawa Timur di hotel Jambuluwuk – Batu Tanggal 24 April 2014
  • SK KEMENKUM danHAM : AHU-0021689.AH.01.12. Tahun 2015.Tanggal 07 November 2015, AKTA NOTARIS :Tante Bintari, SH Nomor 119 Tanggal 30 Oktober 2015

Visi dan Misi

    Secara organisasi, FKPQ bergerak sesuai dengan Visi dan misi organisasi yakni :

›  Visi

Terwujudnya Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra Kementerian Agama dan pemerintah daerah yang handal dan inovatif dalam wawasan Ahlus sunnah wal jamaah dalam bingkai NKRI

›  Misi

  1. Memperkuat keberadaan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an
  2. Memperkuat persatuan dan kesatuan antar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,
  3. Memperkuat Tali Ukhuwah Qur’aniyah antar asatidz-asatidzah pengajar Al-Qur’an,
  4. Memperkuat kerjasama kemitraan dengan  Kementerian Agama dan pemerintah kota, Kesra.
  5. Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait

Keberadaan FKPQ tentu akan sangat bermakna jika semua elemen pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an mendukung dan aktif dalam setiap kegiatan yang sudah direncanakan Bersama. Dizaman yang semakin maju ini, tantangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an semakin berat, baik tantangan internal Lembaga (ustadz/ah, santri dan wali santri) maupun tantangan eksternal (Masyarakat,lingkungan, dll). Namun, jika berbagai tantangan kita hadapi dan musyawarahkan bersama, insyaallah akan mudah kita lalui. Maka disinilah peran FKPQ, dari LPQ untuk kemaslahatan LPQ. (azf)

Rabu, 28 Oktober 2020

Musyawarah LPQ menyikapi SK Dirjen Pendis No. 91 Th. 2020, 07 Januari 2020 tentang LPQ

 3 POIN PENTING PERUBAHAN TERKAIT TPQ 

 

       Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) saat ini mulai berkembang dan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Karena Lembaga inilah awapengenalan baca-tulis anak-anak muslim ditanamkan, bahkan nilai-nilai akhlaqul karimah baik kepada Allah swt, rasul-Nya dan pada sesama diajarkan sejak dini kepada para santri LPQ. Apalagi di era industri 4.0 keberadaan LPQ sangatlah dibutuhkan karena menjadi benteng aqidah bagi generasi muslim yang sekaligus generasi penerus bangsa yang akan mengantarkan negeri ini tidak hanya mampu dan siap menghadapi perubahan zaman, tapi juga mampu mempertahankan aqidah dan akhlaqul karimahnya yang merupakan pilar peradaban gemilang dimasa depan. Semaju apapun zaman dengan teknologinya, manusia tak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan indahnya akhlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan poin penting ajaran berakhul karimah terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, keberadaan LPQ harus mulai diperhatikan dan diperluas peranya melalui peraturan pemerintah melalui Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) No. 91 Th. 2020, 07 Januari  2020.

     Dalam surat keputusan tersebut, ada perubahan penting yang harus diketahui oleh pengelola Lembaga Pendidikan al-Qur’an (LPQ) agar dalam menjalankan Lembaga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Melalui musyawarah Bersama yang langsung di pimpin ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FKPQ kota Malang ustadz Ahmad Zain Fuad,S.Si.,S.Pd.,M.Pd. di TPQ Syukriyah Kasin Klojen inilah FKPQ berusaha memberikan pemahaman dan sharing terkait SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020. Adapun perubahan penting bagi LPQ setelah turunya SK Dirjen No.19 diantaranya adalah :

1. Kategori Lembaga yang termasuk Pendidikan Al-Qur’an
      Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebelumnya terdiri dari, Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TK Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) dan Majlis Ta’lim Al-Qur’an, semua Lembaga-lembaga tersebut merupakan Pendidikan Non Formal.
    Setelah terbitnya SK Drjen Pendis No 91 Tahun 2020 ada perubahan, Lembaga yang termasuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an :
  1. Pendidikan Al-Qur’an Usia Dini (Usia 4-6 Tahun) terdiri dari PAUD Al-Qur’an (Formal) dan Taman Kanak-Kanak (TK Al-Qur’an);
  2. Taman Pendidikan Al_qur’an (TPQ) Usia 7-12 Tahun;
  3. Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) Usia 12 Tahun Keatas;
  4. Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) Usia 7  Tahun Keatas;
  5. Pesantren Tahfidzul Qur’an.
    Semua Kategori yang masuk dalam Lembaga Pendidikan Al-Qur’an ini kebanyakan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an hanya mengajukan izin operasional TPQ, padahal masih banyak kategori yang lain, yang bisa diajukan sesuai dengan tingkat usia santri. Tentu semua persyaratan harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan.

2. Pengelolaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
        Dalam pengelolaan Lembaga, sesuai dengan SK Dirjen Pendis no.91 Tahun 2020 sebagai berikut :
1)  Pengelolaan lembaga pendidikan  Al-Qur'an  dilakukan   dengan menerapkan  manajemen   dengan  prinsip   keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, efisiensi,  efektivitas, dan  akuntabilitas.
2)  Lembaga pendidikan A-Qur'an  dikelola atas  dasar  rencana  kerja tahunan.
3)  Rencana kerja  tahunan  sebagaimana dimaksud pada ayat  l  (satu)  meliputi:
  • Standar  kompetensi lulusan;
  • Kalender pendidikan yang meliputi jadual  pembelajaran, kegiatan penilaian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur
4)  Lembaga  pendidikan  Al-Qur'an  memiliki pedoman  yang  mengatur tentang:
  1. Struktur organisasi;
  2. Pembagian tugas ustadz/ah;
  3. Pembagian tugas tenaga kependidikan (Non Ustadz/ah);
  4. Kurikulum TPQ dan silabus;
  5. Kalender  pendidikan yang  berisi  seluruh  program  dan   kegiatan Lembaga pendidikan Al-   Qur'an selama  1  (satu)  tahun pelajaran yang dirinci secara tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan;
  6. Peraturan akademik;
  7. Tata tertib ustadz/ah, tenaga kependidikan (Non Ustadz/ah),  dan Santri;
  8. Peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. kode etik hubungan antara  sesama warga Lembaga  Pendidikan Al­ Qur'an dan hubungan antara warga Lembaga  Pendidikan Al­ Qur'an dan masyarakat;  dan
  10. Biaya operasional.
5)  Penilaian dan Kelulusan Santri
  1. Penilaian
  • Penilaian pendidikan  pada  Lembaga  pendidikan Al-Qur'an dilakukan oleh  Ustadz/ah, Lembaga Pendidikan (Kepala),  lembaga pembina,  dan pemerintah.
  • Penilaian oleh sebagaimana dimaksud  pada  ayat 1 (satu) dilakukan secara berkesinambungan   yang bertujuan untuk memantau proses dan  kemajuan belajar Santri.
  • Penilaian oleh  Lembaga  pendidikan, lembaga pembina, dan pemerintah dilakukan untuk  menilai pencapaian kompetensi lulusan.
  • Ketentuan  lebih lanjut mengenai pelaksanaan  penilaian  ditetapkan dalam peraturan  lainnya. 
   2. Kelulusan

  • Santri yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan  telah dinyatakan lulus pada jenjang satuan  pendidikan Al-Qur'an diberikan ijazah/syahadah/tanda  lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan  ijazah/syahadah/tanda lulus ditetapkan dalam peraturan lainnya
3. Administrasi Pendaftaran  Lembaga  Pendidikan    Al­ Qur'an (LPQ) bagi yang belum memiliki Izin Operasional (NSPQ).
  • Penyelenggara   pendidikan   merupakan organisasi  berbadan hukum.
  • Memiliki    struktur   organisasi  pengelola  lembaga   sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan  nama pengelola.
  • Memiliki santri  paling sedikit 15 (lima  belas) orang.
  • Mendapatkan  rekomendasi dari  pejabat  yang berwenang pada Kantor Urusan Agama.
  • Beberapa Persyaratan administrasi penerbitan izin operasional Lembaga (NSPQ) yang berbeda adalah adanya Badan Hukum yang harus dimiliki oleh LPQ.
Menyikapi SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020
     Dari beberapa penjelasan terkait dengan SK Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020 Pengurus DPC FKPQ Kota Malang Bersama dengan para peserta musyawarah yang dihadiri oleh LPQ dibawah naungan Yayasan FKPQ Kota Malang serta perwakilan Lembaga TPQ mendapatkan gambaran bahwa dalam pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an kini mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, yang semua ini dalam rangka menyamakan status Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan Lembaga-lembaga Pendidikan yang lain. selain itu, bagi FKPQ agar membuat standar kurikulum agar kualitas Pendidikan Al-Qur’an di Kota memiliki standar kualitas minimum santri yang nantinya akan diterbitkan Ijazah/Syahadah santri jika para santri mampu menyelesaikan ujian yang dilaksanakan oleh FKPQ dengan standar materi ujian sudah disepakati semua Lembaga.
    Bagi Lembaga yang belum memiliki badan hukum bisa bergabung dengan Yayasan FKPQ, baik Lembaga yang sudah memiliki izin operasional (NSPQ) maupun belum. Khusus bagi Lembaga yang belum memiliki NSPQ wajib bagi Lembaga tersebut untuk memiliki badan hukum, badan hukum bisa didapatkan melalui notaris, atau bergabung dengan Ormas (FKPQ, NU, Muhammadiyah,dll) dan Lembaga lain yang sudah berbadan hukum. (azf)

Kamis, 22 Oktober 2020

CERMIN

 


Anakku, lihat saat bunda di spion mobil. bunda terlihat jelas walau sebenarnya apa yang engkau lihat itu hanyalah sebuah bayangan yang memantul.

Anakku jika HATI kita ibaratkan CERMIN.

Apa yang tampak dan masuk dalam hati kita itu adalah cerminan dari diri kita.

jika apa yg tampak di hati dan kita menilai seseorang itu baik, maka saat itu hati kita sedang baik dan bersih. walau sesungguhnya apa yg kita lihat dimata itu adalah keburukan.

tetaplah jaga hati agar engkau mampu mengambil banyak ilmu dan hikmah dari apa yang engkau amati.

#washoya

Ad Placement